Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 24 Februari 2022 | 14:26 WIB
Kepala Jasa Raharja Kaltim, Eva Yuliasta. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak, Balikpapan kembali bertambah.

Rabu (23/2/2022) kemarin, korban atas nama Muhammad Yamin yang mendapat perawatan di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan hingga sebulan lebih, sebelum akhirnya dilaporkan meninggal dunia.

“Dan hari ini (Rabu) dinihari tadi kami mendapat info bahwa korban atas nama M Yamin itu meninggald dunia. Korban merupakan, korban kecelakaan Muara Rapak,” ujar Kepala Jasa Raharja Kaltim, Eva Yuliasta, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).

Dia mengatakan, korban akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta. Santunan itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Termasuk, biaya pergantian perawatan maksimal Rp 20 juta.

Baca Juga: Di Wilayah Lain Langka, di Balikpapan Stok Minyak Goreng di Klaim Aman, Tapi Harga Tinggi Banyak Ditemukan, Di mana?

“Korban mendapatkan perlindungan jaminan dari Jasa Raharja. Santunan yang diberikan sesuai Peraturan Menteri Keuangan adalah Rp 50 juta rupiah. Jadi korban Pak Yamin ini kita sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit Kanudjoso maksimal adalah sebesar 20 juta rupiah untuk biaya pergantian perawatan,” jelasnya.

Katanya, saat ini uang santunan tersebut sedang di proses dan nantinya akan di transfer langsung ke ahli waris. Yakni, istri korban.

“Insya Allah hari ini kita juga akan berikan kepada ahli waris yang sah, istri korban,” ucapnya.

Selain itu, istri korban juga mendapatkan biaya pergantian perawatan rumah sakit maksimal Rp 20 juta. Di mana katanya, istri almarhum juga merupakan korban kecelakaan Muara Rapak dan dirawat di Rumah Sakit Beriman.

Dengan bertambahnya korban meninggal dunia, sehingga total korban yang meninggal kini sebanyak lima orang. Untuk korban luka-luka dalam kecelakaan yang terjadi pada 21 Januari 2022  lalu berjumlah puluhan.

Baca Juga: Pinjam Gedung Embarkasi Haji Batakan untuk Isoter, Pemkot Balikpapan Dapat Tenggat Sampai April oleh Pemprov Kaltim

Load More