SuaraKaltim.id - Kasus korupsi PT Bontang Migas dan Energi (BME) diyakini bakal menyeret tersangka lainnya. Penyidik menunggu fakta persidangan untuk pengembangan kasus ini.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung mengungkapkan, penyidik tengah menyiapkan materi untuk persidangan.
Ia menjelaskan, di dalam kasus rasuah tersangka tak mungkin 'bermain' sendiri. Baginya, untuk memuluskan langkahnya, tentu dibantu oleh oknum tertentu.
"Nah pasti penyidik akan mempelajari dari fakta persidangan nantinya," ujarnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah ini menyeret 2 orang bekas direktur. Mereka MT yang menjabat Januari -Juli 2017 lalu. Kemudian, KR memimpin perusahaan 2017 -2019.
Mereka disinyalir membelanjakan uang perusahaan tak sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Untuk outbound karyawan, ternyata tak ada di RKAP. Perjalanan dinas. Perlakuannya seperti perusahaan skala besar, tapi tak ada dividen yang disetor ke daerah," ungkap Hendri.
Pimpinan perusahaan bisa menggunakan hak diskresi, dengan catatan saat kondisi mendesak dan penting. Namun, sejumlah belanja yang digunakan tanpa unsur terdesak.
Menilik rincian temuan daftar belanja perusahaan yang tak tertuang di RKAP meliputi, Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL)2017 Rp 48 juta, Beban keuangan SPPD Rp 42 juta, Konsumabel Kantor Rp 11 juta, Beban Lain-Lain Rp 1,7 juta, Kesejahteraan Karyawan Rp 6,8 juta, Employee Gathering Rp 61 juta, Lembur Pegawai Rp 18 juta dan Pemberian Pesangon Rp 40 juta.
Baca Juga: Tarik Investor, Pemkot Bakal Susun Master Plan Kawasan Industri Bontang Lestari, Manjur Enggak?
Secara akumulasi jumlah temuan belanja tak sesuai RKAP itu sebesar Rp 230 juta.
Di samping itu, akuisisi PT BBG juga masuk dalam daftar temuan penyidik. Menurut Hendri, pengambilalihan perusahaan operator Jaringan Gas Rumah Tangga itu tanpa persetujuan pemegang saham.
Diberitakan sebelumnya, dua bekas petinggi PT BME dijebloskan ke penjara. Mereka dinilai merugikan negara Rp 474 juta selama memimpin Badan Usaha Milik Daerah ini.
Berita Terkait
-
Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
-
Cek Fakta: Ida Dayak Gelar Pengobatan di Bontang Agustus 2024, Benarkah?
-
Viral, Diduga Masalah HP, Puluhan Remaja Keroyok Karyawan Kafe di Bontang
-
Hasil Laut Kampung Malahing: Potensi dan Kendalanya
-
Malahing, Kampung Air yang Menyimpan Segudang Produk Potensial Bisnis
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN