SuaraKaltim.id - Kecamatan Sepaku bakal ke luar dari wilayah administrasi Penajam Paser Utara (PPU) karena masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dipimpin Kepala Otorita baru juga.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Tono Sutrisno. Ia bahkan menegaskanm bahwa daerah pemilihan Sepaku tak akan bergabung dengan wilayah lainnya selain IKN Nusantara.
"Kemungkinan akan kehilangan Dapil (daerah pemilihan) Sepaku," ujarnya, melansir dari ANTARA, Jumat (25/2/2022).
Ia menjelaskan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara, maka Kecamatan Sepaku ke luar dari daerah administrasi PPU. Sehingga lanjutnya, PPU bakal kehilangan Dapil Sepaku pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Masuknya Kecamatan Sepaku dalam wilayah IKN Nusantara, dapil PPU berpotensi dipecah menjadi dua dapil dengan total jatah 15 kursi.
"Kecamatan Penajam bisa dibagi menjadi dua Dapil karena kalau dipaksakan satu Dapil dengan 15 kursi berbenturan dengan aturan," ucapnya.
"Untuk Dapil tiga yakni Kecamatan Waru dan Babulu tetap dipertahankan dan kuota kursi akan bertambah menjadi 10," tambahnya.
Jika seluruh Kecamatan Sepaku sudah lepas, simulasi perolehan alokasi kursi dalam Pileg dengan jumlah penduduk masih di bawah 200 ribu jiwa dan alokasi 25 kursi.
Kecamatan Penajam yang tadinya hanya satu Dapil dengan jumlah 12 kursi, setelah disimulasikan bisa menjadi dua Dapil dengan alokasi 15 kursi.
Baca Juga: Memahami Apa Itu Kepala Otorita IKN, Jabatan Tinggi di Ibu Kota Negara Baru Nusantara
Sedangkan Kecamatan Waru dan Babulu masih di berada pada Dapil tiga atau masih menjadi satu Dapil dengan alokasi 10 kursi.
Selain itu kata Tono Sutrisno, juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dengan status penduduk Kecamatan Sepaku.
"Apakah nantinya tetap terdata sebagai warga Kabupaten Penajam Paser Utara atau beralih status sebagai penduduk IKN Nusantara," tandasnya mengakhiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas