Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 25 Februari 2022 | 12:12 WIB
Masyarakat Kecamatan Sepaku, di Kelurahan Sepaku. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kecamatan Sepaku bakal ke luar dari wilayah administrasi Penajam Paser Utara (PPU) karena masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang dipimpin Kepala Otorita baru juga.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU, Divisi Teknis Penyelenggaraan Tono Sutrisno. Ia bahkan menegaskanm bahwa daerah pemilihan Sepaku tak akan bergabung dengan wilayah lainnya selain IKN Nusantara.

"Kemungkinan akan kehilangan Dapil (daerah pemilihan) Sepaku," ujarnya, melansir dari ANTARA, Jumat (25/2/2022).

Ia menjelaskan, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Nusantara, maka Kecamatan Sepaku ke luar dari daerah administrasi PPU. Sehingga lanjutnya, PPU bakal kehilangan Dapil Sepaku pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Juga: Memahami Apa Itu Kepala Otorita IKN, Jabatan Tinggi di Ibu Kota Negara Baru Nusantara

Masuknya Kecamatan Sepaku dalam wilayah IKN Nusantara, dapil PPU berpotensi dipecah menjadi dua dapil dengan total jatah 15 kursi.

"Kecamatan Penajam bisa dibagi menjadi dua Dapil karena kalau dipaksakan satu Dapil dengan 15 kursi berbenturan dengan aturan," ucapnya.

"Untuk Dapil tiga yakni Kecamatan Waru dan Babulu tetap dipertahankan dan kuota kursi akan bertambah menjadi 10,"  tambahnya.

Jika seluruh Kecamatan Sepaku sudah lepas, simulasi perolehan alokasi kursi dalam Pileg dengan jumlah penduduk masih di bawah 200 ribu jiwa dan alokasi 25 kursi. 

Kecamatan Penajam yang tadinya hanya satu Dapil dengan jumlah 12 kursi, setelah disimulasikan bisa menjadi dua Dapil dengan alokasi 15 kursi. 

Baca Juga: Puan Maharani: Kepala Otorita IKN Nusantara Harus Dipercaya Publik

Sedangkan Kecamatan Waru dan Babulu masih di berada pada Dapil tiga atau masih menjadi satu Dapil dengan alokasi 10 kursi. 

Selain itu kata Tono Sutrisno, juga bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri dengan status penduduk Kecamatan Sepaku. 

"Apakah nantinya tetap terdata sebagai warga Kabupaten Penajam Paser Utara atau beralih status sebagai penduduk IKN Nusantara," tandasnya mengakhiri.

Load More