SuaraKaltim.id - Anggota DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang menyoal pemberdayaan 100 orang pekerja lokal yang diupah harian oleh PT Energi Unggul Persada (EUP).
Ia menilai, perusahaan pengolah minyak sawit mentah ini tak mematuhi kaidah hukum ketenagakerjaan. Sebab, para buruh harian itu bekerja di bidang produksi yang sifatnya terus menerus.
"Ini gak benar, harusnya mereka itu dikontrak tetap karena bukan pekerjaan yang temporer. Lain halnya seperti Turn Around (TA) atau Shutdown," ungkapnya seusai menghadiri rapat kerja antara Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan beserta Komisi II DPRD Bontang serta manajemen PT EUP di kantornya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (25/2/2022).
Bukan itu saja, ia juga menuding para pekerja diberdayakan tanpa jaminan kesehatan serta kepastian kontrak kerja. Politisi Partai Nasdem ini meminta agar Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang segera turun tangan.
Baca Juga: Rasuah di Tubuh Perusahaan Plat Merah Bontang, 2 Mantan Dirut PT BME Diduga Tak 'Bermain' Sendiri
Menurutnya, pemerintah harus mengayomi warganya. Apalagi saat mendapat perlakuan sewenang-wenang dari pemberi kerja seperti apa yang didugakan ke PT EUP.
"Saya selalu mendapat keresahan ini dari masyarakat. Sebagai wakil rakyat di parlemen yah saya harus sampaikan ini," ucapnya.
Temuan Disnaker Bontang
Sehari sebelumnya, Disnaker Bontang menyambangi PT EUP, Kamis (24/2/2022). Rombongan dipimpin Kepala Disnaker Abdu Safa Muha menindaklanjuti laporan perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan upah harian.
Hasil kunjungan mereka memang benar ada pekerja yang diupah harian. Abdu Safa Muha mengatakan, perusahaan beralasan para pekerja dibayar harian karena tak memenuhi syarat. Sebab, karyawan tetap di sana minimal harus berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Dari temuan itu, Disnaker menyarankan PT EUP menjadikan status pekerja tersebut sebagai alih daya atau outsourcing.
"Mayoritas hanya berijazah Sekolah Dasar (SD). Sebanyak 40 persen masyarakat Bontang Lestari selebihnya dari wilayah Bontang lainnya," tandasnya.
Sementara, Asisten Manager External Relations PT EUP Jayadi mengatakan, akan menindak lanjuti usulan Disnaker Bontang. Karena, untuk menentukan sikap itu harus banyak yang dipertimbangkan. Misalnya, saat status alih daya harus mencari vendor penyedia jasa pekerja. Perusahaan itu harus memiliki badan hukum dan bisa menjalin kerjasama.
"Kita koordinasi dan berkonsultasi lanjutan dengan Disnaker Bontang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Masuki Usia ke-47 Tahun, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Rp15,3 Miliar bagi Warga Bontang
-
Cek Fakta: Ida Dayak Gelar Pengobatan di Bontang Agustus 2024, Benarkah?
-
Viral, Diduga Masalah HP, Puluhan Remaja Keroyok Karyawan Kafe di Bontang
-
Hasil Laut Kampung Malahing: Potensi dan Kendalanya
-
Malahing, Kampung Air yang Menyimpan Segudang Produk Potensial Bisnis
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN