Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 24 Februari 2022 | 17:59 WIB
Dua tersangka kasus rasuah PT Bontang Migas dan Energi dijebloskan ke penjara. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kasus korupsi PT Bontang Migas dan Energi (BME) diyakini bakal menyeret tersangka lainnya. Penyidik menunggu fakta persidangan untuk pengembangan kasus ini. 

Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung mengungkapkan, penyidik tengah menyiapkan materi untuk persidangan. 

Ia menjelaskan, di dalam kasus rasuah tersangka tak mungkin 'bermain' sendiri. Baginya, untuk memuluskan langkahnya, tentu dibantu oleh oknum tertentu. 

"Nah pasti penyidik akan mempelajari dari fakta persidangan nantinya," ujarnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022). 

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Pemotor Tabrak Truk Parkir di Tanjung Laut Bontang, Karena Hal Ini Ternyata

Kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah ini menyeret 2 orang bekas direktur. Mereka MT yang menjabat Januari -Juli 2017 lalu. Kemudian, KR memimpin perusahaan 2017 -2019. 

Mereka disinyalir membelanjakan uang perusahaan tak sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP). 

"Untuk outbound karyawan, ternyata tak ada di RKAP. Perjalanan dinas. Perlakuannya seperti perusahaan skala besar, tapi tak ada dividen yang disetor ke daerah," ungkap Hendri. 

Pimpinan perusahaan bisa menggunakan hak diskresi, dengan catatan saat kondisi mendesak dan penting. Namun, sejumlah belanja yang digunakan tanpa unsur terdesak. 

Menilik rincian temuan daftar belanja perusahaan yang tak tertuang di RKAP meliputi, Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL)2017 Rp 48 juta, Beban keuangan SPPD Rp 42 juta, Konsumabel Kantor Rp 11 juta, Beban Lain-Lain Rp 1,7 juta, Kesejahteraan Karyawan Rp 6,8 juta, Employee Gathering Rp 61 juta, Lembur Pegawai Rp 18 juta dan Pemberian Pesangon Rp 40 juta. 

Baca Juga: Tarik Investor, Pemkot Bakal Susun Master Plan Kawasan Industri Bontang Lestari, Manjur Enggak?

Secara akumulasi jumlah temuan belanja tak sesuai RKAP itu sebesar Rp 230 juta. 

Di samping itu, akuisisi PT BBG juga masuk dalam daftar temuan penyidik. Menurut Hendri, pengambilalihan perusahaan operator Jaringan Gas Rumah Tangga itu tanpa persetujuan pemegang saham.

Diberitakan sebelumnya, dua bekas petinggi PT BME dijebloskan ke penjara. Mereka dinilai merugikan negara Rp 474 juta selama memimpin Badan Usaha Milik Daerah ini.

Load More