SuaraKaltim.id - Kasus korupsi PT Bontang Migas dan Energi (BME) diyakini bakal menyeret tersangka lainnya. Penyidik menunggu fakta persidangan untuk pengembangan kasus ini.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung mengungkapkan, penyidik tengah menyiapkan materi untuk persidangan.
Ia menjelaskan, di dalam kasus rasuah tersangka tak mungkin 'bermain' sendiri. Baginya, untuk memuluskan langkahnya, tentu dibantu oleh oknum tertentu.
"Nah pasti penyidik akan mempelajari dari fakta persidangan nantinya," ujarnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/2/2022).
Kasus korupsi di tubuh perusahaan plat merah ini menyeret 2 orang bekas direktur. Mereka MT yang menjabat Januari -Juli 2017 lalu. Kemudian, KR memimpin perusahaan 2017 -2019.
Mereka disinyalir membelanjakan uang perusahaan tak sesuai dengan Rencana Kegiatan Anggaran Perusahaan (RKAP).
"Untuk outbound karyawan, ternyata tak ada di RKAP. Perjalanan dinas. Perlakuannya seperti perusahaan skala besar, tapi tak ada dividen yang disetor ke daerah," ungkap Hendri.
Pimpinan perusahaan bisa menggunakan hak diskresi, dengan catatan saat kondisi mendesak dan penting. Namun, sejumlah belanja yang digunakan tanpa unsur terdesak.
Menilik rincian temuan daftar belanja perusahaan yang tak tertuang di RKAP meliputi, Surat Jalan Antar Lokasi Kerja (SJAL)2017 Rp 48 juta, Beban keuangan SPPD Rp 42 juta, Konsumabel Kantor Rp 11 juta, Beban Lain-Lain Rp 1,7 juta, Kesejahteraan Karyawan Rp 6,8 juta, Employee Gathering Rp 61 juta, Lembur Pegawai Rp 18 juta dan Pemberian Pesangon Rp 40 juta.
Secara akumulasi jumlah temuan belanja tak sesuai RKAP itu sebesar Rp 230 juta.
Di samping itu, akuisisi PT BBG juga masuk dalam daftar temuan penyidik. Menurut Hendri, pengambilalihan perusahaan operator Jaringan Gas Rumah Tangga itu tanpa persetujuan pemegang saham.
Diberitakan sebelumnya, dua bekas petinggi PT BME dijebloskan ke penjara. Mereka dinilai merugikan negara Rp 474 juta selama memimpin Badan Usaha Milik Daerah ini.
Berita Terkait
-
FR Terjaring Razia, Bawa Alat Hisap Sabu di Tempat Billiard Bontang: Masuk Daftar List Target Operasi
-
Pemotor Tabrak Truk Parkir di Tanjung Laut Meninggal Dunia, Polisi Periksa Sopir Mobil: Proses Penyelidikan
-
Dua Orang Bekas Direktur PT Bontang Migas dan Energi Dijebloskan ke Penjara, Negara Rugi Rp 474 Juta
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Minggu 22 Februari 2026
-
Mobil Dinas Baru Gubernur Kaltim Senilai Rp8,5 M: Bisa Jangkau Medan Ekstrem
-
Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar, Pemprov Buka Suara
-
Sejumlah Jalan di Samarinda Digenangi Banjir, BPBD Siaga