SuaraKaltim.id - Tim Satgas Covid-19 Bontang berencana akan melaksanakan vaksinasi langsung ke rumah warga. Hal itu dikarenakan tingkat vaksinasi bergerak statis. Mulai dari dosis pertama dan kedua.
Di samping itu, stok vaksin masih banyak sedangkan masa kedaluwarsa cukup singkat. Data Promotor Kesehatan (Promkes) per (26/2) lalu, vaksinasi di Bontang stagnan di angka 86,2 persen atau setara dengan 131.640 orang untuk dosis pertama.
Sedangkan, untuk dosis kedua tercatat ada 78,6 persen atau setara dengan 120.034 orang. Tingkat terendah cakupan vaksinasi berada di masyarakat umum dan rentan dengan angka dosis pertama 71 persen dan dosis kedua 66,8 persen.
Nantinya, cara itu dinilai akan efektif karena cakupannya secara mikro. Dengan menggerakkan setiap petugas kelurahan yang nantinya akan mengarahkan warganya untuk menerima vaksin.
Hanya saja, untuk melaksanakan program jemput bola masyarakat yang belum vaksin persiapannya harus matang. Mulai dari lokasi, kesiapan alat, faktor cuaca, dan sasaran.
"Sejak awal 2022 ini cakupan vaksin mandek. Bahkan angkanya saja per hari tidak sampai 100 orang. Makanya skema door to door akan dilakukan," ucap Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Ia melanjutkan, stok vaksin saat ini dinilai mencukupi untuk mengejar masyarakat yang belum divaksin. Selain mengejar penyuntikkan dosis pertama dan kedua.
Petugas juga mengejar partisipasi masyarakat untuk mendapat booster. Apalagi, jenis vaksin Pfizer masa kadaluarsanya tergolong singkat.
Diakui olehnya, semua cara sudah dikerahkan. Mulai dari pelaksanaan vaksin dengan publikasi yang masif dan animo di tempat sentral vaksin juga sangat sepi.
"Lebih dari cukup stok vaksin ini. Orangnya saja yang harus di mobilisasi. Yang tersisa ini mungkin orang yang tidak memiliki kepentingan jadi harus di yakinkan," ucapnya.
Melihat kebijakan terbaru, Kemenkes nomor : SR. 02.06/II/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi masyarakat umum.
Di dalam aturan itu, dikatakan olehnya interval pemberian dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum perlu disesuaikan minimal 3 bulan.
"Muncul lagi aturan baru, jadi semua akan menyesuaikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PT Energi Unggul Persada Disebut Tak Kooperatif Soal Lingkungan di Bontang, Fraksi An-Nur Setuju Buat Pansus
-
Proyek Pengerukan Sungai di Bontang Molor, Padahal Nilainya Capai Rp 1,5 Miliar, Ini Alibi Dinas PUPR Kota Taman
-
Jelang Bulan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah Kebut Program Vaksinasi COVID-19
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
CEK FAKTA: Bukan Teguran Megawati, Video Purbaya yang Viral Itu Hasil Editan
-
CEK FAKTA: Waspada! Akun pln-__id Gunakan Nama Presiden Prabowo untuk Menipu Pengguna
-
BK DPRD Kaltim Panggil Anggota Dewan AG, Diduga Langgar Etika di Media Sosial
-
PPU Pacu Akses Air Bersih di Sekitar IKN Lewat Skema Pamsimas Desa
-
Oknum Terduga Pelaku SPK Fiktif di Bontang Ternyata Sudah Dipecat Sejak Mei