SuaraKaltim.id - Tim Satgas Covid-19 Bontang berencana akan melaksanakan vaksinasi langsung ke rumah warga. Hal itu dikarenakan tingkat vaksinasi bergerak statis. Mulai dari dosis pertama dan kedua.
Di samping itu, stok vaksin masih banyak sedangkan masa kedaluwarsa cukup singkat. Data Promotor Kesehatan (Promkes) per (26/2) lalu, vaksinasi di Bontang stagnan di angka 86,2 persen atau setara dengan 131.640 orang untuk dosis pertama.
Sedangkan, untuk dosis kedua tercatat ada 78,6 persen atau setara dengan 120.034 orang. Tingkat terendah cakupan vaksinasi berada di masyarakat umum dan rentan dengan angka dosis pertama 71 persen dan dosis kedua 66,8 persen.
Nantinya, cara itu dinilai akan efektif karena cakupannya secara mikro. Dengan menggerakkan setiap petugas kelurahan yang nantinya akan mengarahkan warganya untuk menerima vaksin.
Hanya saja, untuk melaksanakan program jemput bola masyarakat yang belum vaksin persiapannya harus matang. Mulai dari lokasi, kesiapan alat, faktor cuaca, dan sasaran.
"Sejak awal 2022 ini cakupan vaksin mandek. Bahkan angkanya saja per hari tidak sampai 100 orang. Makanya skema door to door akan dilakukan," ucap Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Bontang, Adi Permana, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (28/2/2022).
Ia melanjutkan, stok vaksin saat ini dinilai mencukupi untuk mengejar masyarakat yang belum divaksin. Selain mengejar penyuntikkan dosis pertama dan kedua.
Petugas juga mengejar partisipasi masyarakat untuk mendapat booster. Apalagi, jenis vaksin Pfizer masa kadaluarsanya tergolong singkat.
Diakui olehnya, semua cara sudah dikerahkan. Mulai dari pelaksanaan vaksin dengan publikasi yang masif dan animo di tempat sentral vaksin juga sangat sepi.
"Lebih dari cukup stok vaksin ini. Orangnya saja yang harus di mobilisasi. Yang tersisa ini mungkin orang yang tidak memiliki kepentingan jadi harus di yakinkan," ucapnya.
Melihat kebijakan terbaru, Kemenkes nomor : SR. 02.06/II/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi masyarakat umum.
Di dalam aturan itu, dikatakan olehnya interval pemberian dosis lanjutan bagi lansia dan masyarakat umum perlu disesuaikan minimal 3 bulan.
"Muncul lagi aturan baru, jadi semua akan menyesuaikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PT Energi Unggul Persada Disebut Tak Kooperatif Soal Lingkungan di Bontang, Fraksi An-Nur Setuju Buat Pansus
-
Proyek Pengerukan Sungai di Bontang Molor, Padahal Nilainya Capai Rp 1,5 Miliar, Ini Alibi Dinas PUPR Kota Taman
-
Jelang Bulan Puasa Ramadhan dan Idul Fitri, Pemerintah Kebut Program Vaksinasi COVID-19
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi