SuaraKaltim.id - Pemerintah provinsi dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bumi Mulawarman melakukan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di daerah setempat.
“Sebenarnya kegiatan penurunan stunting sudah jalan sebagaimana amanat Perpres nomor 42 tahun 2013,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak melansir dari ANTARA, Kamis (3/3/2022).
Namun, melihat perkembangannya maka Perpres tersebut dicabut dan diganti dengan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang penurunan stunting, sehingga terjadi perubahan tingkat pelaksanaan di daerah. Salah satunya, dengan pembentukan tim ini.
“Harapan kami ada pemilahan tugas, kewenangan yang cukup jelas bagaimana kita mensinergikan hingga tingkat, kabupaten/kota sampai tingkat desa,” ucapnya.
Ia menegaskan, fungsi tim percepatan penurunan stunting di tingkat Provinsi Kaltim lebih mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi.
Sedangkan, penyelenggaraannya adalah kabupaten/kota hingga tingkat desa. Itulah yang harus dikuatkan saat ini.
“Stunting bukan semata-mata ranahnya kesehatan, kesehatan hanya mampu mengatasi 30 persen dan 70 persen faktor di luar ranah kesehatan,” terangnya.
Adapun faktor-faktor di luar kesehatan. Diantaranya pola asuh ibunya, lingkungan, pendidikan dan pola makan, pendekatan tersebut yang harus diperbaiki.
Sebenarnya kata Andi, stunting di Kaltim bukan karena kekurangan makan, kalau melihat potensi yang ada, kenapa masih banyak stunting tidak hanya di kabupaten, tapi di kota juga ada stunting.
Baca Juga: Jayapura Targetkan 2024 Bebas Kasus Stunting
“Makanya kami berharap kepada tim ini untuk menganalisa, merumuskan apa yang harus dilakukan untuk penurunan stunting di Kaltim,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala BKKBN Provinsi Kaltim, Karlina mengatakan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Provinsi Kaltim sebenarnya untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi terhadap tim yang telah di bentuk di kabupaten/kota.
“Tim yang dibentuk tingkat provinsi melakukan koordinasi dan mensinergikan dan mengevaluasi apakah sudah ada gerakan yang arahnya menurunkan angka stunting di daerah atau kabupaten/kota,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada 2019 terjadi penurunan 28 persen, pada 2021 turun menjadi 22 persen. Artinya kedepan dari 2021-2024 minimal sesuai arahan Presiden RI, mampu menurunkan 3 persen angka stunting setiap tahunnya.
“Nah itulah tugas dari Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kaltim,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI dan KPK Bersinergi Cetak Penyuluh Antikorupsi
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot