SuaraKaltim.id - Pemerintah provinsi dan Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Bumi Mulawarman melakukan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di daerah setempat.
“Sebenarnya kegiatan penurunan stunting sudah jalan sebagaimana amanat Perpres nomor 42 tahun 2013,” kata Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekprov Kaltim, Andi Muhammad Ishak melansir dari ANTARA, Kamis (3/3/2022).
Namun, melihat perkembangannya maka Perpres tersebut dicabut dan diganti dengan Perpres nomor 72 tahun 2021 tentang penurunan stunting, sehingga terjadi perubahan tingkat pelaksanaan di daerah. Salah satunya, dengan pembentukan tim ini.
“Harapan kami ada pemilahan tugas, kewenangan yang cukup jelas bagaimana kita mensinergikan hingga tingkat, kabupaten/kota sampai tingkat desa,” ucapnya.
Ia menegaskan, fungsi tim percepatan penurunan stunting di tingkat Provinsi Kaltim lebih mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi.
Sedangkan, penyelenggaraannya adalah kabupaten/kota hingga tingkat desa. Itulah yang harus dikuatkan saat ini.
“Stunting bukan semata-mata ranahnya kesehatan, kesehatan hanya mampu mengatasi 30 persen dan 70 persen faktor di luar ranah kesehatan,” terangnya.
Adapun faktor-faktor di luar kesehatan. Diantaranya pola asuh ibunya, lingkungan, pendidikan dan pola makan, pendekatan tersebut yang harus diperbaiki.
Sebenarnya kata Andi, stunting di Kaltim bukan karena kekurangan makan, kalau melihat potensi yang ada, kenapa masih banyak stunting tidak hanya di kabupaten, tapi di kota juga ada stunting.
Baca Juga: Jayapura Targetkan 2024 Bebas Kasus Stunting
“Makanya kami berharap kepada tim ini untuk menganalisa, merumuskan apa yang harus dilakukan untuk penurunan stunting di Kaltim,” ujarnya.
Sementara Plt Kepala BKKBN Provinsi Kaltim, Karlina mengatakan pembentukan Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di tingkat Provinsi Kaltim sebenarnya untuk mengkoordinasikan, mensinergikan dan mengevaluasi terhadap tim yang telah di bentuk di kabupaten/kota.
“Tim yang dibentuk tingkat provinsi melakukan koordinasi dan mensinergikan dan mengevaluasi apakah sudah ada gerakan yang arahnya menurunkan angka stunting di daerah atau kabupaten/kota,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) pada 2019 terjadi penurunan 28 persen, pada 2021 turun menjadi 22 persen. Artinya kedepan dari 2021-2024 minimal sesuai arahan Presiden RI, mampu menurunkan 3 persen angka stunting setiap tahunnya.
“Nah itulah tugas dari Tim Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kaltim,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI KKB National Expo 2026 Hadir Serentak di 131 Lokasi, Torehkan Rekor MURI
-
Akademisi Unmul Soroti Pengadangan Massa di Bundaran HI: Bisa Jadi Pelarangan Terselubung
-
Percepat Pemulihan Pascagempa NTT, BRI Hadirkan Tiga Posko Logistik dan Dapur Umum
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla