SuaraKaltim.id - Dua pemuda berinisial RE (26) dan P (25) diringkus polisi akibat terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Jalan Perintis Kampung Sidodi, Desa Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (2/3) sekira pukul 03.00 Wita dinihari.
Selang sehari, keduanya langsung diringkus polisi di tempat pelariannya, Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda, Kamis (3/3) sekira pukul 11.00 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Muara Badak.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala mengatakan, kedua pelaku mencuri motor merk Honda CRF dengan nomor kendaraan KT 3120 CAE.
Korban mulanya memarkirkan motor kesayangannya di depan rumahnya. Padahal kondisi kendaraan dalam keadaan terkunci stang. Dari pengakuan tersangka, keduanya melakukan tindak pidana pencurian lantaran terlilit hutang.
"Tersangka dua pemuda kita tangkap di Samarinda. Mereka dinilai ahli dalam melakukan pencurian motor. Dua orang pencuri ini memiliki peran eksekutor dan yang bertugas mengamati situasi," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (4/3/2022).
Selanjutnya, kedua tersangka digelandang ke Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari tangan tersangka polisi pun mengamankan barang bukti berupa motor curian, tiga buah kunci T, dan satu kunci 8 ring pas.
Dari kedua tersangka, P merupakan residivis dengan kasus yang serupa dan baru bebas pada 2021 lalu. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman kurungan penjara selama 7 tahun," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Renovasi Rumah hingga Biaya Pendidikan Lebih Mudah dengan Program BRI Multiguna Karya
-
7 Merek Lipstik Lokal Populer yang Tahan Lama, Cocok untuk Hangout
-
Video AI Menkeu Purbaya soal Dana Hibah Viral, BRI Sebut Modus Penipuan
-
Kinerja Gubernur Memprihatinkan, Sejumlah Tokoh Kaltim Bakal Bertemu Prabowo
-
Promo Indomaret hingga 13 Mei 2026, Pepsodent dan Indomilk Lebih Hemat