SuaraKaltim.id - Polres Kutai Kertanegara (Kukar) akhirnya menggelar pers rilis terkait penangkapan dua pemuda bernama Andi Abu (27) dan Agus Rian (27) yang melakukan perampokan di salah satu rumah anggota Korps Wanita (Kowad) TNI-AD.
Diketahui sebelumnya, pada hari Senin (1/3/2022) tim alligator Polres Kukar melakukan penangkapan terhadap Agus Rian di Jalan Bugenvil, Gang 11, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).
Setelah melakukan penangkapan terhadap Agus Rian dan melakukan introgasi, akhirnya tim Alligator Polres Kukar berhasil menangkap pelaku Andi Abu.
Pada saat tim Alligator Polres Kukar melakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat melakukan upaya perlawan dan pihak kepolisian pun terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Salah satu pelaku mengaku dirinya meminta korban membuka selimut dan mengambil uang di lemari. Lantaran korban saat itu berjalan sambil tergopoh-gopoh.
“Saya minta korban untuk ambil uang di lemari. Tapi pas jalan korban agak lambat karena tersangkut selimut, saya suruh korban untuk membukanya (selimut),” ungkapnya, Jumat (4/3/2022).
Selain itu, Andi Abu mengaku untuk masuk ke dalam rumah tersebut dirinya bersama Agus Rian melewati lubang angin dari jendela.
“Saya masuk dari lubang angin itu, tau-tau ada orang di dalam rumah,” jelas Andi Abu.
Disinggung adanya niatan untuk melakukan penganiayaan, Andi Abu menambahkan dirinya tidak berniat untuk melakukan penganiayaan.
Baca Juga: Kesadaran yang Harus Dimiliki Pemuda Pemudi: Tuntutan Besar Generasi Z untuk Melek Politik
“Tidak, cuma sampai menakut-nakuti saja,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kukar, melalui Kepala Bagian Operasional (KBO), Iptu Anton Masruri menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Dua pelaku (Andi Abu dan Agus Rian) ini adalah residivis. Mereka ini berkenalan pada saat berada di lembaga permasyarakatan (Lapas). Kemudian usai keluar dari lapas, dua pelaku ini melakukan perbuatannya bersama-sama," jelas Anton saat per rilis.
Setelah keluar dari penjara, Andi Abu dan Agus Rian bersepakat untuk melakukan aksi perampokan lantaran tak memiliki penghasilan tetap.
"Mereka tidak punya pekerjaan tetap. Jadi setelah keluar dari Lapas mereka tidak kunjung mendapatkan pekerjaan tetap. Karena putus asa akhirnya mereka melakukan perbuatannya," imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pun dijerat dengan pasal berlapis yakni, pasal 365 dan 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio