SuaraKaltim.id - SM alias MEN (24) warga Jalan Pontianak, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat harus diringkus Satresnarkoba Polres Bontang, pada Senin (7/3/2022) kemarin sekira pukul 15.05 Wita sore. Pria pengangguran itu ditangkap setelah unit 2 Satresnarkoba menerima aduan dari masyarakat.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, terduga pelaku ditangkap saat berada di rumah.
"Penangkapan terhadap tersangka di depan rumahnya," ungkapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (8/3/2022).
Lebih lanjut, sebelum penangkapan, terduga membuang barang bukti 1 bungkus pengharum pakaian, yang di dalamnya berisi 1 bungkus narkotika jenis sabu.
Polisi menggeledah di dalam rumah, untuk mencari barang bukti lain yang disembunyikan. Di kediamannya, petugas menemukan alat hisap sabu dan 1 bungkus plastik klip di bawah meja kompor. Kemudian, di halaman belakang rumah ditemukan 1 buah timbangan digital didekat pagar.
Selanjutnya, penggeledahan kembali dilanjut dan ditemukan 1 buah tempat karet dot di dekat tiang jemuran. Di dalam tempat karet dot berisi 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu.
"Tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya," terangnya.
Dari tiga lokasi tempat dibuang, Satreskoba mengamankan total barang bukti 7 bungkus plastik berisi butrian kristal jenis sabu demgan berat kotor 8,06 gram, 1 timbangan digital, 1 alat hisap, 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip, dan 1 bungkus kosong penghar pakaian. Kemudian, 1 sendok takar, 1 korek api gas, dan sebuah saring botol air minum.
Dari kejadian tersebut, terduga dikenai pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 5 hingga 20 tahun penjara," tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
Haraku Ramen Samarinda Resmi Dibuka, Halal Mulai Rp25 Ribu