SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) akhirnya terungkap, setelah tim satreskrim Polsek Samboja berhasil meringkus pemuda bernama Muhammad Kasim (28). Untuk diketahui, Kasim tega membunuh pemuda bernama Dwi Nur Al Fandi (18) lantaran korban tidak membayar uang kontrakan.
Peristiwa tersebut terungkap pada 8 Maret 2022, sekitar pukul 15.45 Wita. Awal mula, saat salah satu saksi bernama Abdul Haris (51) mencium bau busuk di sekitar kontrakan milik Apul (60) di Gang Harapan Baru, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja.
Ia yang penasaran dengan bau busuk di rumah tersebut, lantas mencari tahu asal bau itu dengan berupaya membuka jendela di rumah tersebut.
"Jadi si saksi (Abdul Haris) penasaran dengan bau busuk itu, kemudian berupaya mencari tau dengan membuka jendela. Dan ternyata saksi melihat seorang laki-laki dalam keadaan tidak bernyawa," ungkap Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruma, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Menulis di Yoursay Semudah Berbicara dengan Teman
Melihat adanya jasad laki-laki tanpa identitas, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT 06 dan langsung menghubungi pihak Polsek Samboja.
Mendapatkn laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Samboja pun langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami mengetahui korban bernama Muhammad Dwi Nur Alfiandi," imbuhnya.
Jasad Muhamma Dwi Nur Alfiandi akhirnya langsung dibawa menuju RSUD Samboja dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Samboja pun kembali melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan itu ada dua orang penyewa. Akhirnya, polisi pun kembali bergerak mencari tahu terduga pelaku di salah satu lokasi pasir yang berada di Kelurahan Kampung Baru.
Baca Juga: 4 Sebab Kenapa Kentut Bau Busuk, Karena Makanan?
"Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya menemukan terduga pelaku bernama Muhamma Kasim di lokasi pasir. Dan kami langsung melakukan interograsi kepada terduga pelaku," bebernya.
Setelah dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian, akhirnya Kasim pun mengaku telah membunuh Muhammad Dwi Alfalih lantaran kesal karena korban tidak membayar kontrakan.
"Iya pelaku akhirnya mengakui perbuatan karena kesal korban tidak bayar kontrakan. Kemudian dia membunuh korban dengan cara memukul bagian dada korban dan belakan kepala korban, kemudian langsung mencekik leher korban," ujar Adyama.
"Pelaku pun langsung kami bawa menuju Polsek Samboja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya, Kasim diancam dengan pasal 76c juncto 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Bintangi Film Hutang Nyawa, Rachel Vennya Sampai Stres hingga Nangis Bareng Tasyka Namya
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
-
Cinta Ibu Tanpa Batas! Wulan Guritno Lakukan Apa Saja Demi Selamatkan Nyawa Anaknya
-
Melalui Bahasa, GERKATIN Junjung Tinggi Nilai Inklusif
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim