SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) akhirnya terungkap, setelah tim satreskrim Polsek Samboja berhasil meringkus pemuda bernama Muhammad Kasim (28). Untuk diketahui, Kasim tega membunuh pemuda bernama Dwi Nur Al Fandi (18) lantaran korban tidak membayar uang kontrakan.
Peristiwa tersebut terungkap pada 8 Maret 2022, sekitar pukul 15.45 Wita. Awal mula, saat salah satu saksi bernama Abdul Haris (51) mencium bau busuk di sekitar kontrakan milik Apul (60) di Gang Harapan Baru, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja.
Ia yang penasaran dengan bau busuk di rumah tersebut, lantas mencari tahu asal bau itu dengan berupaya membuka jendela di rumah tersebut.
"Jadi si saksi (Abdul Haris) penasaran dengan bau busuk itu, kemudian berupaya mencari tau dengan membuka jendela. Dan ternyata saksi melihat seorang laki-laki dalam keadaan tidak bernyawa," ungkap Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruma, Rabu (9/3/2022).
Melihat adanya jasad laki-laki tanpa identitas, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT 06 dan langsung menghubungi pihak Polsek Samboja.
Mendapatkn laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Samboja pun langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.
"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami mengetahui korban bernama Muhammad Dwi Nur Alfiandi," imbuhnya.
Jasad Muhamma Dwi Nur Alfiandi akhirnya langsung dibawa menuju RSUD Samboja dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Samboja pun kembali melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan itu ada dua orang penyewa. Akhirnya, polisi pun kembali bergerak mencari tahu terduga pelaku di salah satu lokasi pasir yang berada di Kelurahan Kampung Baru.
Baca Juga: Menulis di Yoursay Semudah Berbicara dengan Teman
"Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya menemukan terduga pelaku bernama Muhamma Kasim di lokasi pasir. Dan kami langsung melakukan interograsi kepada terduga pelaku," bebernya.
Setelah dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian, akhirnya Kasim pun mengaku telah membunuh Muhammad Dwi Alfalih lantaran kesal karena korban tidak membayar kontrakan.
"Iya pelaku akhirnya mengakui perbuatan karena kesal korban tidak bayar kontrakan. Kemudian dia membunuh korban dengan cara memukul bagian dada korban dan belakan kepala korban, kemudian langsung mencekik leher korban," ujar Adyama.
"Pelaku pun langsung kami bawa menuju Polsek Samboja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya, Kasim diancam dengan pasal 76c juncto 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser
-
Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan di Kaltim: MT Ditahan 100 Hari Tanpa Bukti Baru
-
Kutim Terjebak Warisan Lubang Tambang? Bupati ke KPC: Harusnya Jadi Sumber Penghidupan