Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 09 Maret 2022 | 21:10 WIB
TKP saat ditemukannya korban. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) akhirnya terungkap, setelah tim satreskrim Polsek Samboja berhasil meringkus pemuda bernama Muhammad Kasim (28). Untuk diketahui, Kasim tega membunuh pemuda bernama Dwi Nur Al Fandi (18) lantaran korban tidak membayar uang kontrakan.

Peristiwa tersebut terungkap pada 8 Maret 2022, sekitar pukul 15.45 Wita. Awal mula, saat salah satu saksi bernama Abdul Haris (51) mencium bau busuk di sekitar kontrakan milik Apul (60) di Gang Harapan Baru, Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Samboja.

Ia yang penasaran dengan bau busuk di rumah tersebut, lantas mencari tahu asal bau itu dengan berupaya membuka jendela di rumah tersebut.

"Jadi si saksi (Abdul Haris) penasaran dengan bau busuk itu, kemudian berupaya mencari tau dengan membuka jendela. Dan ternyata saksi melihat seorang laki-laki dalam keadaan tidak bernyawa," ungkap Kapolsek Samboja, AKP Adyama Baruma, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Menulis di Yoursay Semudah Berbicara dengan Teman

Melihat adanya jasad laki-laki tanpa identitas, ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT 06 dan langsung menghubungi pihak Polsek Samboja.

Mendapatkn laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Samboja pun langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi-saksi.

"Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kami mengetahui korban bernama Muhammad Dwi Nur Alfiandi," imbuhnya.

Jasad Muhamma Dwi Nur Alfiandi akhirnya langsung dibawa menuju RSUD Samboja dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Samboja pun kembali melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan itu ada dua orang penyewa. Akhirnya, polisi pun kembali bergerak mencari tahu terduga pelaku di salah satu lokasi pasir yang berada di Kelurahan Kampung Baru.

Baca Juga: 4 Sebab Kenapa Kentut Bau Busuk, Karena Makanan?

"Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, dan akhirnya menemukan terduga pelaku bernama Muhamma Kasim di lokasi pasir. Dan kami langsung melakukan interograsi kepada terduga pelaku," bebernya.

Setelah dipaksa mengaku oleh pihak kepolisian, akhirnya Kasim pun mengaku telah membunuh Muhammad Dwi Alfalih lantaran kesal karena korban tidak membayar kontrakan.

"Iya pelaku akhirnya mengakui perbuatan karena kesal korban tidak bayar kontrakan. Kemudian dia membunuh korban dengan cara memukul bagian dada korban dan belakan kepala korban, kemudian langsung mencekik leher korban," ujar Adyama.

"Pelaku pun langsung kami bawa menuju Polsek Samboja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.

Akibat dari perbuatannya, Kasim diancam dengan pasal 76c juncto 80 ayat 3 UURI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More