Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 16 Maret 2022 | 19:20 WIB
Lokasi Kecamatan Sepaku yang jadi IKN Nusantara. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pendapatan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), bakal menurun karena Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Daerah itu dipimpin Kepala dan Wakil Kepala Otorita, Bambang Susantono dan Dhonny Rahajoe

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah PPU, Nicko Herlambang mengatakan, wilayah Kecamatan Sepaku ditetapkan sebagai kawasan inti dan pengembangan IKN Nusantara. Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN Nusantara, maka Sepaku ke luar dari daerah administrasi PPU.

"Atas keluarnya regulasi itu, maka wilayah Sepaku beralih menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya, melansir dari ANTARA, Rabu (16/3/2022).

"Ada perubahan mendasar, terutama perubahan luasan wilayah dan berpengaruh pada dukungan DAU (dana alokasi umum) yang akan diperoleh," tambahnya.

Baca Juga: Ternyata Presiden Jokowi Batal Kunjungi Vaksinasi SD Negeri 004 Sepaku, Anak-anak Kecewa

Berkurangnya luasan wilayah daerah Benuo Taka tersebut menurutnya, akan mempengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga penurunan penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Sebagian wilayah PPU masuk IKN Nusantara, sumber pendapatan daerah seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) maupun izin perusahaan yang ada di Sepaku akan hilang.

Dengan berkurangnya wilayah PPU jelas Nicko Herlambang, sangat mempengaruhi penerimaan atau pendapatan pemerintah kabupaten setempat. Untuk itu kata dia, perlu adanya kompensasi dari pemerintah pusat atas diambilnya sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi IKN Indonesia baru bernama Nusantara tersebut.

Pemkab PPU berharap ada kompensasi atas hilangnya sebagian wilayah sebagai bentuk keadilan. Sebab sejumlah aset berkurang yang berpengaruh pada menurunnya PAD.

"Kompensasi itu berupa tambahan anggaran kepada kabupaten yang dicantumkan dalam PP (peraturan pemerintah) maupun regulasi turunannya karena tidak tercantum dalam UU IKN Nusantara," tandasnya.

Baca Juga: KPK Pastikan Mendalami Dugaan Adanya Bagi-bagi Kavling di Lahan IKN Nusantara

Load More