Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 18 Maret 2022 | 07:00 WIB
Salah satu warga yang ikut diamankan saat kericuhan pecah di proses eksekusi lahan di Berbas Pantai. [KlikKaltim.com]

Mereka dipulangkan sekitar pukul 22.00 Wita atau setelah diamankan selama 10 jam di Mapolres Bontang. Tetapi polisi menahan satu orang, berinisial Af akibat kepemilikan senjata tajam (Sajam) saat proses pengeksekusian yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas II Bontang di RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan, Rabu (16/3/2022) kemarin. 

Baca selengkapnya

Load More