Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 18 Maret 2022 | 08:30 WIB
Hetifah Sjaifudian. [Istimewa]

Kepala Kantor Bahasa Provinsi Kaltim Anang Sentosa juga menyampaikan, bahwa sudah ada berbagai regulasi Pemerintah Pusat yang mengatur terkait pelestarian bahasa.

“Diantaranya PP 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra; UU Pemerintah Daerah tentang wewenang pemerintah kabupaten dan pusat; serta Permendagri 40 tahun 2017 tentang pedoman bagi kepala daerah dalam pengembangan dan pelestarian Bahasa negara dan Bahasa daerah,” paparnya.

Ia juga menyampaikan, pihak Pemda telah merintis sebuah regulasi terkait pelestarian Bahasa. Pihaknya tengah menyusun Perda yang dapat melindungi Bahasa tersebut.

“Saat ini kami sudah dalam tahap audiensi dengan DPRD Kaltim.  Bahasa nasional tegak di IKN namun Bahasa Daerah harus tetap lestari,” lanjutnya.

Baca Juga: Klaim Tampil di Paris Fashion Week, Gerakan Ekonomi Kreatif Dinilai Mencoreng Muka Indonesia

Kembali Hetifah menanggapi. Katanya, regulasi pusat harus didukung implementasinya oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Dalam hal ini ialah Kaltim.

Baginya, DPRD bisa menjadi pioneer dalam mendukung implementasi UU No 24 tahun 2009. Utamanya pasal 42 yang menjelaskan peran Pemda dalam melindungi bahasa dan sastra.

"Saya dukung berbagai inisiatif program pelestarian Bahasa Kaltim. Revitalisasi Bahasa tidak akan terjadi tanpa peran serta masyarakat umum. Pak Anang dan Pak Dahri, mari bersama kita buat program untuk masyarakat luas guna lestarikan Bahasa asli Kaltim,” tandasnya.

Load More