Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:30 WIB
Ilustrasi pasangan beda agama. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pernikahan beda agama Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi ramai menjadi pembahasan. Dia diketahui menikah dengan Gerald Sebastian, pria yang menganut Katolik.

Pasangan itu menjalani dua prosesi pernikahan. Secara akad, nikah dengan kaidah-kaidah Islam sesuai dengan agama Ayu Kartika Dewi, kemudian pemberkatan di Gereja Katedral sesuai agama Gerald Sebastian di Jakarta.

Untuk acara akad, digelar di Hotel Borobudur Jakarta, pada pukul 07.30 WIB pagi, Jumat (18/3/2022) kemarin. Lalu, dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta pukul 10.00 WIB juga di hari yang sama. Prosesi pernikahan disiarkan langsung di YouTube Ayu Kartika Dewi.

Ternyatam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pernikahan beda agama tersebut. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas dan jelas menyebutkan perkawinan berbeda agama tidak dibolehkan di Indonesia.

Baca Juga: Stafsus Presiden Ayu Kartika Menikah Beda Agama, Suami Memenuhi 97 dari 100 Kriteria Pasangannya

Pada UU Nomor 1 Tahun 1974 itu juga disebutkan, pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing. Hal itu ia katakan merespons pertanyaan soal pernikahan Stafsus Presiden Jokowi tersebut.

“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing,” jelasnya, melansir dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/3/2022).

“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.

Ia menjelaskan, konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga menekankan, konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.

Namun Amirsyah malah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian.

Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Beda Agama Stafsus Presiden Ayu Kartika, Punya 100 Kriteria Pasangan

Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait konsekuensi tersebut. Ia juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu.

“Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” tandasnya.

Load More