SuaraKaltim.id - Pernikahan beda agama Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi ramai menjadi pembahasan. Dia diketahui menikah dengan Gerald Sebastian, pria yang menganut Katolik.
Pasangan itu menjalani dua prosesi pernikahan. Secara akad, nikah dengan kaidah-kaidah Islam sesuai dengan agama Ayu Kartika Dewi, kemudian pemberkatan di Gereja Katedral sesuai agama Gerald Sebastian di Jakarta.
Untuk acara akad, digelar di Hotel Borobudur Jakarta, pada pukul 07.30 WIB pagi, Jumat (18/3/2022) kemarin. Lalu, dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta pukul 10.00 WIB juga di hari yang sama. Prosesi pernikahan disiarkan langsung di YouTube Ayu Kartika Dewi.
Ternyatam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pernikahan beda agama tersebut. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas dan jelas menyebutkan perkawinan berbeda agama tidak dibolehkan di Indonesia.
Pada UU Nomor 1 Tahun 1974 itu juga disebutkan, pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing. Hal itu ia katakan merespons pertanyaan soal pernikahan Stafsus Presiden Jokowi tersebut.
“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing,” jelasnya, melansir dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/3/2022).
“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.
Ia menjelaskan, konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga menekankan, konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.
Namun Amirsyah malah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian.
Baca Juga: Stafsus Presiden Ayu Kartika Menikah Beda Agama, Suami Memenuhi 97 dari 100 Kriteria Pasangannya
Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait konsekuensi tersebut. Ia juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu.
“Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026