SuaraKaltim.id - Pernikahan beda agama Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi ramai menjadi pembahasan. Dia diketahui menikah dengan Gerald Sebastian, pria yang menganut Katolik.
Pasangan itu menjalani dua prosesi pernikahan. Secara akad, nikah dengan kaidah-kaidah Islam sesuai dengan agama Ayu Kartika Dewi, kemudian pemberkatan di Gereja Katedral sesuai agama Gerald Sebastian di Jakarta.
Untuk acara akad, digelar di Hotel Borobudur Jakarta, pada pukul 07.30 WIB pagi, Jumat (18/3/2022) kemarin. Lalu, dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta pukul 10.00 WIB juga di hari yang sama. Prosesi pernikahan disiarkan langsung di YouTube Ayu Kartika Dewi.
Ternyatam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pernikahan beda agama tersebut. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas dan jelas menyebutkan perkawinan berbeda agama tidak dibolehkan di Indonesia.
Pada UU Nomor 1 Tahun 1974 itu juga disebutkan, pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing. Hal itu ia katakan merespons pertanyaan soal pernikahan Stafsus Presiden Jokowi tersebut.
“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing,” jelasnya, melansir dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/3/2022).
“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.
Ia menjelaskan, konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga menekankan, konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.
Namun Amirsyah malah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian.
Baca Juga: Stafsus Presiden Ayu Kartika Menikah Beda Agama, Suami Memenuhi 97 dari 100 Kriteria Pasangannya
Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait konsekuensi tersebut. Ia juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu.
“Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025