SuaraKaltim.id - Pernikahan beda agama Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi ramai menjadi pembahasan. Dia diketahui menikah dengan Gerald Sebastian, pria yang menganut Katolik.
Pasangan itu menjalani dua prosesi pernikahan. Secara akad, nikah dengan kaidah-kaidah Islam sesuai dengan agama Ayu Kartika Dewi, kemudian pemberkatan di Gereja Katedral sesuai agama Gerald Sebastian di Jakarta.
Untuk acara akad, digelar di Hotel Borobudur Jakarta, pada pukul 07.30 WIB pagi, Jumat (18/3/2022) kemarin. Lalu, dilanjutkan dengan misa pemberkatan di Gereja Katedral Jakarta pukul 10.00 WIB juga di hari yang sama. Prosesi pernikahan disiarkan langsung di YouTube Ayu Kartika Dewi.
Ternyatam Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi pernikahan beda agama tersebut. Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, secara tegas dan jelas menyebutkan perkawinan berbeda agama tidak dibolehkan di Indonesia.
Baca Juga: Stafsus Presiden Ayu Kartika Menikah Beda Agama, Suami Memenuhi 97 dari 100 Kriteria Pasangannya
Pada UU Nomor 1 Tahun 1974 itu juga disebutkan, pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing. Hal itu ia katakan merespons pertanyaan soal pernikahan Stafsus Presiden Jokowi tersebut.
“Dalam aturan itu disebutkan dalam satu pasal perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing,” jelasnya, melansir dari WartaEkonomi.co.id--Jaringan Suara.com, Sabtu (19/3/2022).
“Artinya perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas berbeda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama sesuai keyakinan,” katanya.
Ia menjelaskan, konstitusi Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ia juga menekankan, konstitusi telah memberikan kebebasan untuk menjalankan agama dan keyakinan masing-masing.
Namun Amirsyah malah enggan berspekulasi soal konsekuensi yuridis atau hukum terhadap pernikahan beda agama yang dilakukan Ayu Kartika Dewi dan Gerald Sebastian.
Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Beda Agama Stafsus Presiden Ayu Kartika, Punya 100 Kriteria Pasangan
Ia lantas menyerahkan ke pihak Dukcapil dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait konsekuensi tersebut. Ia juga kembali menyebutkan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu.
Berita Terkait
-
Keluarga Mahalini Ikut Akikah Baby Selina walau Beda Agama, Gerak-geriknya Jadi Perbincangan
-
Siapa Pemilik Mie Gacoan? Ramai Diisukan Mengandung Minyak Babi, Padahal Sudah Halal MUI
-
Perbedaan Agama Iris Wullur dan Suami, Juga Menurun ke Anak-anaknya?
-
Hukum Pacaran Beda Agama Menurut Islam, Begini Pandangan Buya Yahya
-
Ditanya Soal Pacaran Beda Agama, Jawaban Abidzar Al Ghifari Bikin Ariel Tatum Ingin Ngadu ke Umi Pipik
Tag
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Efisiensi Anggaran Prabowo Berdampak: Jumlah Penumpang Bandara APT Pranoto Anjlok
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut