Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:30 WIB
Ilustrasi pasangan beda agama. [Istimewa]

“Di UU tahun 74 jelas bahwa perkawinan dalam undang-undang itu seagama, bukan berbeda agama,” tandasnya.

Load More