SuaraKaltim.id - Investor asing yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dapat memperoleh Golden Visa dengan persyaratan yang lebih mudah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat investasi di ibu kota baru Indonesia tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Kamis (01/02/2024). Ia mengumumkan, persyaratan modal bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di IKN telah diturunkan secara signifikan.
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari minimal US$25 juta menjadi US$5 juta untuk masa tinggal selama lima tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, syaratnya diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," ujar Silmy, disadur dari website resmi Imigrasi.go.id, Rabu (12/03/2025).
Selain itu, perusahaan asing yang hendak membuka cabang atau anak perusahaan di IKN juga mendapat keringanan tambahan.
Mereka tidak lagi diwajibkan memenuhi syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, yang tetap berlaku bagi perusahaan asing yang mendirikan cabang di luar IKN.
Visa berindeks E28F ini dapat diajukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Calon investor hanya perlu melampirkan dokumen persyaratan, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN, dengan nilai investasi minimal US$5 juta untuk masa tinggal lima tahun, atau US$10 juta untuk masa tinggal 10 tahun.
Baca Juga: Kisah Panjang Kasus Investasi Bodong Rp 30 Miliar: Suami-Istri Tersangka Kembali Ditahan
Pada Januari 2024, tercatat sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan.
Silmy menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas