SuaraKaltim.id - Investor asing yang ingin menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) kini dapat memperoleh Golden Visa dengan persyaratan yang lebih mudah.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan minat investasi di ibu kota baru Indonesia tersebut.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, pada Kamis (01/02/2024). Ia mengumumkan, persyaratan modal bagi perusahaan asing yang ingin berinvestasi di IKN telah diturunkan secara signifikan.
"Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari minimal US$25 juta menjadi US$5 juta untuk masa tinggal selama lima tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, syaratnya diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta," ujar Silmy, disadur dari website resmi Imigrasi.go.id, Rabu (12/03/2025).
Selain itu, perusahaan asing yang hendak membuka cabang atau anak perusahaan di IKN juga mendapat keringanan tambahan.
Mereka tidak lagi diwajibkan memenuhi syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, yang tetap berlaku bagi perusahaan asing yang mendirikan cabang di luar IKN.
Visa berindeks E28F ini dapat diajukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id.
Calon investor hanya perlu melampirkan dokumen persyaratan, seperti paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto, serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN, dengan nilai investasi minimal US$5 juta untuk masa tinggal lima tahun, atau US$10 juta untuk masa tinggal 10 tahun.
Baca Juga: Kisah Panjang Kasus Investasi Bodong Rp 30 Miliar: Suami-Istri Tersangka Kembali Ditahan
Pada Januari 2024, tercatat sebanyak 62 Golden Visa telah diterbitkan.
Silmy menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.
"Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
Terkini
-
Setelah Putusan MK, Sidrap Bersiap Nikmati Layanan Publik Optimal
-
Delapan Titik Sumur Air Bersih Dibangun, PPU Perkuat Layanan Dasar Penyangga IKN
-
Ribuan Kasus TBC di Samarinda, 44 Warga Meninggal Sepanjang 2025
-
Dr. Dave dan James Kawal Sengketa Tanah Kariangau: Harus Objektif dan Transparan
-
Dishub Permanenkan Jalur Satu Arah di Jalan Abul Hasan Samarinda