Tersangka, wanita inisial AS diamankan tim Jatanras Polres Bontang setelah menipu korban warga Bontang Rp 1,4 miliar. (Isti-Klik Kaltim)
Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku AS (31) telah ditahan sepekan yang lalu di Mapolres Bontang.
“Dia ditangkap di Balikpapan, dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kegocek Indra Kenz, Rudy Salim Sangka YouTuber Keren
-
Rektor Untru Bilher Hutahean Angkat Bicara Soal Tunggakan Pembayaran Tenaga Pendidik Senilai Rp 600 Juta
-
Sabtu dan Minggu Ini, Kaltim Dilanda Hujan Petir, Beberapa Wilayah Diminta Waspada
-
Macet Panjang di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Warganet Ramai Puji Pemandangan Hutan Kaltim: Masya Allah
-
Warga Desa Santan Ilir Larang Truk Pengangkut CPO PT EUP Lewat, 18 Kendaraan Terhenti Selama 3 Hari
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Peserta Haji Kaltim yang Wafat Tahun Ini Meningkat Akibat Cuaca Ekstrem
-
BRI Raih Best Private Bank di Indonesia Versi Global Private Banker di Singapura
-
Layanan BRImo Makin Diapresiasi Nasabah, Buka Rekening Makin Mudah
-
BRI Melayarkan Bank ke Laut, Teras Kapal Jangkau 27 Pulau di Indonesia
-
Perkuat Akses Hunian Terjangkau, BRI Optimalkan Pembiayaan Perumahan hingga Pelosok Negeri