Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 20 Maret 2022 | 10:18 WIB
Tersangka, wanita inisial AS diamankan tim Jatanras Polres Bontang setelah menipu korban warga Bontang Rp 1,4 miliar. (Isti-Klik Kaltim)

Modal dan untung tak kunjung datang meski telah memakan waktu sebulan. Agus yang mulai gerah akhirnya memutuskan menemui rekannya di Balikpapan, namun jawaban yang didapatkan Agus tak memuaskan. Dirinya pun memutuskan melapor ke pihal berwajib.

“Sepulang dari sana, saya laporkan ke Polres Bontang,” ungkapnya.

Kuasa hukum Agus, Samuel Anugrah Mardhika menerangkan, tersangka AS kini sudah ditahan di Mako Polres Bontang. Ia dijemput paksa dari Balikpapan setelah surat pemanggilan berkali-kali diacuhkan.

Dirinya pun meminta agar penyidik menggali barang bukti yang menyebabkan kliennya merugi hingga Rp 1,4 miliar.

Baca Juga: Kegocek Indra Kenz, Rudy Salim Sangka YouTuber Keren

“Kita desak agar polisi tak hanya menahan tersangka, melainkan juga mencari barang bukti berupa uang dan mobil korban,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku AS (31) telah ditahan sepekan yang lalu di Mapolres Bontang.

“Dia ditangkap di Balikpapan, dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More