Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 20 Maret 2022 | 10:18 WIB
Tersangka, wanita inisial AS diamankan tim Jatanras Polres Bontang setelah menipu korban warga Bontang Rp 1,4 miliar. (Isti-Klik Kaltim)

Sementara itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku AS (31) telah ditahan sepekan yang lalu di Mapolres Bontang.

“Dia ditangkap di Balikpapan, dijerat pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More