SuaraKaltim.id - Pemasangan plang atau papan pemberitahuan bertuliskan batas kawasan inti pemerintahan di permukiman padat penduduk di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang menjadi lokasi inti IKN Nusantara membuat masyarakat di daerah itu khawatir.
Hal itu disampaikan warga Desa Bumi Harapan, Hasanudin. Ia mengatakan, belum ada negosiasi langsung terhadap mereka pawa warga lokal.
"Belum ada negosiasi langsung kepada kami sebagai masyarakat yang tinggal di wilayah IKN, jadi kami merasa khawatir tentang keberadaan kami saat ini," ujarnya, melansir dari ANTARA, Selasa (22/3/2022).
Sebagian besar warga, katanya, telah memiliki bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat tanah, segel, maupun bukti kepemilikan tanah lainnya.
Apabila lahan pertanian dan tempat tinggal nantinya terdampak pembangunan IKN Nusantara, ia menegaskan, harus ada solusi terbaik untuk masyarakat yang sebagian besar berprofesi sebagai petani tersebut.
"Ketika lahan dan bangunan kami diambil, kemana lagi kami akan tinggal dan mencari penghidupan sehari-hari," ucapnya.
Menurutnya, warga Desa Bumi Harapan sepakat mengumpulkan surat kepemilikan lahan. Bahkan akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk mempertanyakan nasib masyarakat yang tinggal di kawasan inti pemerintahan tersebut.
Di sisi lain pula katanya, warga Desa Bumi Harapan mengaku, berkeinginan tetap berdomisili di daerah itu karena tinggal dekat pusat pemerintahan negara merupakan suatu anugerah terbesar. Ia bersama warga lainnya sudah bertahun-tahun menetap di daerah tersebut, bahkan pemakaman keluarga terdahulu berada di kawasan itu.
Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa. Baginya, aspirasi masyarakat perlu dipahami. Karena sebagian besar warga Sepaku, ingin tetap berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai IKN baru.
Baca Juga: Karena IKN, PPU Makin Seksi, Pengusaha Transportasi dan Jasa Mulai Bertanya Ingin Investasi
Ia melanjutkan, masyarakat di Kecamatan Sepaku bisa diajak negosiasi untuk menentukan jalan terbaik. Karena banyak hal yang patut diperhitungkan Badan Otorita IKN Nusantara menyangkut nasib warga tersebut.
"Makanya ketika ada pilihan antara ganti rugi atau tetap berada di tempat sekarang, sebagian besar masyarakat memilih tetap berada di tempat tinggal sekarang," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur