SuaraKaltim.id - Pria berinsial RS (36) kembali harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran terbukti menjadi seorang polisi gadungan. Dari informasi yang dihimpun, RS mengaku sebagai seorang polisi dengan bermodalkan pistol mainan.
RS bahkan melakukan tindak pemerasan di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Sembari melakukan aksinya, ia menunjukkan senjata api mainan yang ia miliki.
"Kepada korban, pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjuk senjata api (mainan), dan pelaku langsung merampas uang serta ponsel korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi usai penangkapan, Kamis (24/3/2022).
Ia menjelaskan, saat beraksi RS mengincar warga yang diduga akan membeli narkoba. Korban yang takut dengan ancaman RS lantaran membawa pistol, tanpa perlawanan seketika menyerahkan uang dan barang berharga.
Korban yang curiga dengan gelagat RS pun langsung mengikuti pelaku secara diam–diam. Hingga akhirnya terbukti RS bukanlah seorang polisi.
"Pelaku ini diamankan sama korban dan warga dulu. Saat sudah diamankan, akhirnya terbukti pelaku bukanlah anggota polisi dan langsung diamuk warga," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sasaran korban RS memang para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Motifnya, korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor.
"Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Jadi motifnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor hingga berhenti. Setelah berhenti pelaku lalu mengaku dirinya dari kepolisian dan langsung mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga lainnya," tuturnya.
Uang hasil pemerasan yang dilakukan RS diakui untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Informasi dihimpun, RS sejatinya berprofesi sebagai pemborong plafon baja ringan yang mana saat ini usahanya sedang tak menentu.
Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Kota Tepian Dapat Pengakuan dari Menteri Pertanian RI
Ipda Bambang juga menambahkan, RS sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama. Ia bahkan baru dibebaskan.
“Iya pelaku ini adalah residivis dan baru saja bebas dari penjara,” imbuhnya.
Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
Terkini
-
Harga Mobil Dinas Rp8,5 M, Gubernur Kaltim: Masa Mobil Kepala Daerah ala Kadarnya?
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Selasa 24 Februari 2026
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026