SuaraKaltim.id - Pria berinsial RS (36) kembali harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran terbukti menjadi seorang polisi gadungan. Dari informasi yang dihimpun, RS mengaku sebagai seorang polisi dengan bermodalkan pistol mainan.
RS bahkan melakukan tindak pemerasan di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Sembari melakukan aksinya, ia menunjukkan senjata api mainan yang ia miliki.
"Kepada korban, pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjuk senjata api (mainan), dan pelaku langsung merampas uang serta ponsel korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi usai penangkapan, Kamis (24/3/2022).
Ia menjelaskan, saat beraksi RS mengincar warga yang diduga akan membeli narkoba. Korban yang takut dengan ancaman RS lantaran membawa pistol, tanpa perlawanan seketika menyerahkan uang dan barang berharga.
Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Kota Tepian Dapat Pengakuan dari Menteri Pertanian RI
Korban yang curiga dengan gelagat RS pun langsung mengikuti pelaku secara diam–diam. Hingga akhirnya terbukti RS bukanlah seorang polisi.
"Pelaku ini diamankan sama korban dan warga dulu. Saat sudah diamankan, akhirnya terbukti pelaku bukanlah anggota polisi dan langsung diamuk warga," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sasaran korban RS memang para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Motifnya, korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor.
"Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Jadi motifnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor hingga berhenti. Setelah berhenti pelaku lalu mengaku dirinya dari kepolisian dan langsung mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga lainnya," tuturnya.
Uang hasil pemerasan yang dilakukan RS diakui untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Informasi dihimpun, RS sejatinya berprofesi sebagai pemborong plafon baja ringan yang mana saat ini usahanya sedang tak menentu.
Ipda Bambang juga menambahkan, RS sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama. Ia bahkan baru dibebaskan.
“Iya pelaku ini adalah residivis dan baru saja bebas dari penjara,” imbuhnya.
Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
Pilihan
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
Aura Farming Anak Coki Viral, Pacu Jalur Kuansing Diklaim Berasal dari Malaysia
-
Breaking News! Markas Persija Jakarta Umumkan Kehadiran Jordi Amat
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
Terkini
-
Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Kaget Gratis Hari Ini
-
7 Rekomendasi Merek AC Terbaik yang Awet, Berteknologi Tinggi dan Hemat Listrik!
-
4 Rekomendasi Sepatu Brodo untuk Pria Terbaik, Dirancang buat Lari dan Hiking
-
Daftar 7 Sepatu Running Lokal Terbaik: Tingkatkan Performa, Nyaman dengan Desain Stylish
-
DAPAT CUAN INSTAN! 5 Link DANA Kaget Aktif Menantimu