SuaraKaltim.id - Pria berinsial RS (36) kembali harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran terbukti menjadi seorang polisi gadungan. Dari informasi yang dihimpun, RS mengaku sebagai seorang polisi dengan bermodalkan pistol mainan.
RS bahkan melakukan tindak pemerasan di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Sembari melakukan aksinya, ia menunjukkan senjata api mainan yang ia miliki.
"Kepada korban, pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjuk senjata api (mainan), dan pelaku langsung merampas uang serta ponsel korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi usai penangkapan, Kamis (24/3/2022).
Ia menjelaskan, saat beraksi RS mengincar warga yang diduga akan membeli narkoba. Korban yang takut dengan ancaman RS lantaran membawa pistol, tanpa perlawanan seketika menyerahkan uang dan barang berharga.
Korban yang curiga dengan gelagat RS pun langsung mengikuti pelaku secara diam–diam. Hingga akhirnya terbukti RS bukanlah seorang polisi.
"Pelaku ini diamankan sama korban dan warga dulu. Saat sudah diamankan, akhirnya terbukti pelaku bukanlah anggota polisi dan langsung diamuk warga," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sasaran korban RS memang para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Motifnya, korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor.
"Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Jadi motifnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor hingga berhenti. Setelah berhenti pelaku lalu mengaku dirinya dari kepolisian dan langsung mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga lainnya," tuturnya.
Uang hasil pemerasan yang dilakukan RS diakui untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Informasi dihimpun, RS sejatinya berprofesi sebagai pemborong plafon baja ringan yang mana saat ini usahanya sedang tak menentu.
Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Kota Tepian Dapat Pengakuan dari Menteri Pertanian RI
Ipda Bambang juga menambahkan, RS sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama. Ia bahkan baru dibebaskan.
“Iya pelaku ini adalah residivis dan baru saja bebas dari penjara,” imbuhnya.
Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
Terkini
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
-
Balikpapan Tawarkan HGU 90 Tahun untuk Dongkrak Arus Investasi
-
3 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering dan Hitam, Terbaik Dipakai Harian
-
3 Mobil Kecil Toyota Paling Populer, Dikenal Irit dan Bandel Dipakai Harian