SuaraKaltim.id - Pria berinsial RS (36) kembali harus berurusan dengan petugas kepolisian lantaran terbukti menjadi seorang polisi gadungan. Dari informasi yang dihimpun, RS mengaku sebagai seorang polisi dengan bermodalkan pistol mainan.
RS bahkan melakukan tindak pemerasan di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Sembari melakukan aksinya, ia menunjukkan senjata api mainan yang ia miliki.
"Kepada korban, pelaku saat itu mengaku sebagai anggota polisi sambil menunjuk senjata api (mainan), dan pelaku langsung merampas uang serta ponsel korban," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Ipda Bambang Suheri saat dikonfirmasi usai penangkapan, Kamis (24/3/2022).
Ia menjelaskan, saat beraksi RS mengincar warga yang diduga akan membeli narkoba. Korban yang takut dengan ancaman RS lantaran membawa pistol, tanpa perlawanan seketika menyerahkan uang dan barang berharga.
Korban yang curiga dengan gelagat RS pun langsung mengikuti pelaku secara diam–diam. Hingga akhirnya terbukti RS bukanlah seorang polisi.
"Pelaku ini diamankan sama korban dan warga dulu. Saat sudah diamankan, akhirnya terbukti pelaku bukanlah anggota polisi dan langsung diamuk warga," jelasnya.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sasaran korban RS memang para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Motifnya, korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor.
"Sasaran korbannya yaitu para pengguna atau pembeli narkoba yang ada di Jalan Merak. Jadi motifnya korban dibuntuti dari belakang kemudian didekati menggunakan motor hingga berhenti. Setelah berhenti pelaku lalu mengaku dirinya dari kepolisian dan langsung mengambil narkotika yang dibawa korban kemudian memeras uang dan barang berharga lainnya," tuturnya.
Uang hasil pemerasan yang dilakukan RS diakui untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Informasi dihimpun, RS sejatinya berprofesi sebagai pemborong plafon baja ringan yang mana saat ini usahanya sedang tak menentu.
Baca Juga: Program Ketahanan Pangan Kota Tepian Dapat Pengakuan dari Menteri Pertanian RI
Ipda Bambang juga menambahkan, RS sebelumnya pernah diamankan dengan kasus yang sama. Ia bahkan baru dibebaskan.
“Iya pelaku ini adalah residivis dan baru saja bebas dari penjara,” imbuhnya.
Kini RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat