Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:43 WIB
Area Manager Comm., Rel & CSR Kalimantan August Susanto Satria. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Manajemen Pertamina bertemu dengan Perwakilan sopir truk Balikpapan yang tergabung dalam Truk Comunity Balikpapan (TCB) dan Asosiasi sopir dump truk Sumber (ADTS) Kaltim maupun mahasiswa pada Rabu (23/3/2022) kemarin.

Area Manager Comm., Rel & CSR Kalimantan August Susanto Satria mengatakan, telah menjelaskan soal kuota solar subsidi untuk Kota Balikpapan maupun Kaltim. Termasuk soal distribusi.

“Kita sudah bertemu perwakilan dari PMII dan sopir-sopir truk. Tadi kami sampaikan bahwa kuota untuk Balikpapan dan keseluruhan untuk Kaltim,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).

Menurutnya, penyaluran solar khususnya kepada para sopir truk dilakukan lewat kartu kendali. Ia menjelaskan, upaya-upaya tersebut sudah dilakukan Pertamina.

Baca Juga: Viral Video Truk Tangki BBM 'Kencing' di Jalan, Pihak Pertamina Bereaksi

“Kami jelaskan apa upaya-upaya Pertamina untuk menyalurkan distribusi solar ini tepat sasaran lewat kartu,” katanya.

Ia menyatakan, penyaluran solar subsidi dilakukan melalui empat lembaga agar para sopir mengetahui. Bahkan katanya, titik pendistribusian dan jumlahnya juga diberitahukan kepada para sopir truk.

Ia menjelaskan, sebenarnya kuota solar subsidi yang disalurkan telah melebihi 23 persen dari kuota yang ditetapkan. Yakni untuk tahun ini kuotanya sebesar 27 ribu ton.

“Tapi di luar dari itu, itu sudah bukan wewenangnya Pertamina ,” imbuhnya.

Katanya pula, sesuai tupoksinya Pertamina hanya menyalurkan dan mendistribusikan solar subsidi tersebut, tujuannya agar tepat sasaran di masyarakat.

Baca Juga: Ajang MotoGP Mandalika Sisakan 51 Ton Sampah, Dua Kali Lipat Ketimbang Saat WSBK

“Itu tupoksi kita. Dan perwakilan mengerti paham, dan selanjutnya mereka akan melakukan diskusi juga dengan Pemkot,” tegasnya

Jika ada dugaan mafia solar subsidi, ia mempersilahkan melaporkan ke aparat penegak hukum. Ia juga menuturkan, Pertamina sudah menginstruksikan kepada SPBU untuk melayani penjualan JBT solar sesuai dengan aturan dan tipe jenis kendaraannya.

Seperti, pencatatan nomor polisi (Nopol), pembatasan pembelian solar untuk kendaraan jenis tertentu, tipe spesifikasi kendaraan. Apabila ada operator yang melanggar ketentuan, Pertamina tidak segan untuk mengambil tindakan tegas ke operator atau SPBU

“Misalnya ini nimbun, baru dia salurkan ke tambang atau industri lain, silahkan (laporkan),” tandasnya.

Load More