SuaraKaltim.id - Manajemen Pertamina bertemu dengan Perwakilan sopir truk Balikpapan yang tergabung dalam Truk Comunity Balikpapan (TCB) dan Asosiasi sopir dump truk Sumber (ADTS) Kaltim maupun mahasiswa pada Rabu (23/3/2022) kemarin.
Area Manager Comm., Rel & CSR Kalimantan August Susanto Satria mengatakan, telah menjelaskan soal kuota solar subsidi untuk Kota Balikpapan maupun Kaltim. Termasuk soal distribusi.
“Kita sudah bertemu perwakilan dari PMII dan sopir-sopir truk. Tadi kami sampaikan bahwa kuota untuk Balikpapan dan keseluruhan untuk Kaltim,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, penyaluran solar khususnya kepada para sopir truk dilakukan lewat kartu kendali. Ia menjelaskan, upaya-upaya tersebut sudah dilakukan Pertamina.
Baca Juga: Viral Video Truk Tangki BBM 'Kencing' di Jalan, Pihak Pertamina Bereaksi
“Kami jelaskan apa upaya-upaya Pertamina untuk menyalurkan distribusi solar ini tepat sasaran lewat kartu,” katanya.
Ia menyatakan, penyaluran solar subsidi dilakukan melalui empat lembaga agar para sopir mengetahui. Bahkan katanya, titik pendistribusian dan jumlahnya juga diberitahukan kepada para sopir truk.
Ia menjelaskan, sebenarnya kuota solar subsidi yang disalurkan telah melebihi 23 persen dari kuota yang ditetapkan. Yakni untuk tahun ini kuotanya sebesar 27 ribu ton.
“Tapi di luar dari itu, itu sudah bukan wewenangnya Pertamina ,” imbuhnya.
Katanya pula, sesuai tupoksinya Pertamina hanya menyalurkan dan mendistribusikan solar subsidi tersebut, tujuannya agar tepat sasaran di masyarakat.
Baca Juga: Ajang MotoGP Mandalika Sisakan 51 Ton Sampah, Dua Kali Lipat Ketimbang Saat WSBK
“Itu tupoksi kita. Dan perwakilan mengerti paham, dan selanjutnya mereka akan melakukan diskusi juga dengan Pemkot,” tegasnya
Jika ada dugaan mafia solar subsidi, ia mempersilahkan melaporkan ke aparat penegak hukum. Ia juga menuturkan, Pertamina sudah menginstruksikan kepada SPBU untuk melayani penjualan JBT solar sesuai dengan aturan dan tipe jenis kendaraannya.
Seperti, pencatatan nomor polisi (Nopol), pembatasan pembelian solar untuk kendaraan jenis tertentu, tipe spesifikasi kendaraan. Apabila ada operator yang melanggar ketentuan, Pertamina tidak segan untuk mengambil tindakan tegas ke operator atau SPBU
“Misalnya ini nimbun, baru dia salurkan ke tambang atau industri lain, silahkan (laporkan),” tandasnya.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen