SuaraKaltim.id - Kementrian Agama (Kemenag) Bontang meminta kepada masyarakat mengikuti pedoman pengeras suara sesuai edaran Menteri Agama Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 Tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam edaran itu pengeras suara difungsikan sesuai tujuannya. Pengeras suara dalam bangunan difungsikan atau diarahkan bagian dalam masjid dan musala. Sementara, pengeras suara luar difungsikan ke luar masjid dan sekitarnya.
Masih dalam ketentuan umum, di poin dua menyebutkan tujuan pengeras suara mengingatkan masyarakat melalui pengajian Al-Qur'an dan adzan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
Kemenag Bontang, M Izzat Solihin menuturkan bahwa di Bontang menyesuaikan edaran Menag. Terlebih, edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag, salah satunya tingkat kabupaten/kota. Untuk itu, ia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah diedarkan oleh Menag.
Baca Juga: Kabar Baik! Diskop-UKMP Bontang Bakal Gelar Pasar Murah 2 Kali Selama Ramadan
"Karena memang ini dalam rangka menciptakan keharmonisan," tuturnya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).
Katanya, adapun pengeras suara luar digunakan ketika pembacaan Al-Qur'an atau salawat di masjid dan musala sebelum waktu adzan difungsikan dengan Batasan 10 menit.
"Kami rasa cukuplah 10 menit mengingatkan masyarakat bersegara ke rumah ibadah," ungkapnya.
Begitu juga waktu sebelum imsak pada bulan suci ramadan nantinya, takmir masjid dipersilahkan menggunakan pengeras suara. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat bahwa waktu imsak sudah tiba.
"Kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasanya," ujarnya.
Baca Juga: Bulan Suci Datang, Pemkot Bontang Buat 2 Pasar Ramadan di Wilayahnya, Catat Lokasinya!
Sementara, untuk ceramah dan pembacaan ayat suci Al-Qur'an ketika waktu salat berlangsung digunakan pengeras suara dalam.
Berita Terkait
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
-
Kemenag akan Pantau Hilal Awal Syawal 1446 H di 33 Titik, Kecuali Bali
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN