SuaraKaltim.id - Kementrian Agama (Kemenag) Bontang meminta kepada masyarakat mengikuti pedoman pengeras suara sesuai edaran Menteri Agama Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 Tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam edaran itu pengeras suara difungsikan sesuai tujuannya. Pengeras suara dalam bangunan difungsikan atau diarahkan bagian dalam masjid dan musala. Sementara, pengeras suara luar difungsikan ke luar masjid dan sekitarnya.
Masih dalam ketentuan umum, di poin dua menyebutkan tujuan pengeras suara mengingatkan masyarakat melalui pengajian Al-Qur'an dan adzan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
Kemenag Bontang, M Izzat Solihin menuturkan bahwa di Bontang menyesuaikan edaran Menag. Terlebih, edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag, salah satunya tingkat kabupaten/kota. Untuk itu, ia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah diedarkan oleh Menag.
Baca Juga: Kabar Baik! Diskop-UKMP Bontang Bakal Gelar Pasar Murah 2 Kali Selama Ramadan
"Karena memang ini dalam rangka menciptakan keharmonisan," tuturnya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).
Katanya, adapun pengeras suara luar digunakan ketika pembacaan Al-Qur'an atau salawat di masjid dan musala sebelum waktu adzan difungsikan dengan Batasan 10 menit.
"Kami rasa cukuplah 10 menit mengingatkan masyarakat bersegara ke rumah ibadah," ungkapnya.
Begitu juga waktu sebelum imsak pada bulan suci ramadan nantinya, takmir masjid dipersilahkan menggunakan pengeras suara. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat bahwa waktu imsak sudah tiba.
"Kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasanya," ujarnya.
Baca Juga: Bulan Suci Datang, Pemkot Bontang Buat 2 Pasar Ramadan di Wilayahnya, Catat Lokasinya!
Sementara, untuk ceramah dan pembacaan ayat suci Al-Qur'an ketika waktu salat berlangsung digunakan pengeras suara dalam.
Namun, ada pengecualian, ketika jemaah masjid membeludak dan akhirnya beberapa melaksanakan salat di luar masjid. Maka pengeras suara di luar masjid diperkenankan sembari menyesuaikan kondisi di lapangan.
"Jemaah membludak keluar, kemudian suara tidak terdengar kasian juga nanti tidak mengikuti runtun daripada pelaksanaan salat," tandasnya.
Berita Terkait
-
Ahli Hisab Kemenag Sebut Hilal Belum Terlihat, Kemungkinan Idul Fitri Hari Senin
-
Ijtimak Berbarengan dengan Gerhana Matahari Sebagian Jadi Penentu Keakuratan Hisab Awal Syawal
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada Senin?
-
Alhamdullillah! Dana BOS Madrasah dan BOP RA Cair, Berikut Syarat Pencairannya
-
Kemenag akan Pantau Hilal Awal Syawal 1446 H di 33 Titik, Kecuali Bali
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen