SuaraKaltim.id - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) menetapkan tiga orang tersangka penambangan batu bara ilegal di sekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Aksi itu mereka lakukan tepatnya di Km 43 Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
Tiga orang tersangka tersebut diamankan melalui operasi penindakan tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Minggu (21/3/2022), pukul 00.00 WITA. Hal itu disampaikan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduar Hutapea, Kamis (24/3/2022).
Pada operasi tersebut, tim Gakkum KLHK berhasil mengamankan 11 orang terduga pelaku inisial M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44), dan IS (35) beserta barang bukti berupa dua unit ekskavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, satu buah buku catatan motif batik warna biru, dua buah buku Nota Kontan merek Borneo warna biru, satu buah buku catatan motif batik merek Kiky warna cokelat, dan satu kantong sampel batu bara.
Ia mengatakan, dari 11 orang yang diamankan pada akhirnya penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu, M (60) yang bertempat tinggal di Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kukar, dan ES (34) yang bertempat tinggal juga di Kukar selaku operator alat berat ekskavator.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp10 miliar,” katanya pula.
Ia mengatakan, saat ini para tersangka ditahan di Rutan Polres Tenggarong, sedangkan barang bukti berupa dua unit ekskavator merek LiuGong/Sany PC 200 Ex-75 warna kuning, satu buah buku catatan motif batik warna biru, dua buah buku Nota Kontan merek Borneo warna biru, satu buah buku catatan motif batik merek Kiky warna cokelat, 1 unit dumptruck merek HINO Nomor Polisi KT 8713 OS warna hijau, dan satu kantong sampel batu bara diamankan di Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Samarinda.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan operasi penindakan ini merupakan komitmen KLHK untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan pada zona Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menurutnya, penambangan batu bara ilegal ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, serta menimbulkan kerugian negara.
Ia menegaskan, kejahatan ini harus kami tindak tegas, apabila ini terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekaragaman hayati. Ia mengaku, pihaknya akan terus meningkatkan pengamanan kawasan hutan di zona IKN dan sekitarnya.
Baca Juga: Pembangunan IKN Dimulai Dari Titik Nol, KSP: Dipastikan Sesuai Target 2024
“Kami telah diperintahkan Menteri LHK Dr Siti Nurbaya untuk meningkatkan pengamanan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN guna mendukung pembangunan forest city di IKN Nusantara,” kata Rasio Ridho Sani.
Dalam pengembangan kasus ini, kata Rasio Ridho Sani lagi, pihaknya sudah memerintahkan penyidik untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain, baik pemodal, penadah hasil tambang ilegal serta pihak lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Ia menyatakan pula, mengingat mereka telah merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara, pelaku kejahatan ini apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera.
“Saya juga sudah memerintahkan penyidik untuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mendalami aliran keuangan dari kejahatan ini, guna penegakan hukum tindak pidana pencucian uang,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Terkait Isu Pembebasan Lahan di IKN Nusantara, Kantor Staf Presiden: Apapun yang Jadi Masalah, akan Kami Selesaikan
-
Giring Ganesha 'Tiru Jokowi' Kemah di Titik Nol IKN, Warganet Gaduh: Giring for RT Sepaku 2024
-
Tiru Pakde Jokowi, Pakai Sarung dan Bangun Tenda, Ketum PSI Giring Ganesha Kemah di Titik Nol IKN
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Belajar Coding Sejak SD, PPU Persiapkan Generasi Muda Hadapi Era IKN
-
Gratispol Kaltim Terkendala Selisih Kuota, Wagub Seno: Bukan Pemprov yang Kurangi
-
Balikpapan Kejar Target Bebas Banjir, 64 Titik Genangan Diklaim Sudah Ditangani
-
IKN Era Prabowo: Pembangunan 'Bergeser', Rp 48,8 Triliun di Tangan Basuki
-
Kasus Suap IUP Seret Awang Faroek dan Putrinya, Akademisi: Ada Pelanggaran Terhadap Peraturan