SuaraKaltim.id - Kebijakan pelaku perjalanan mudik harus wajib booster masih menunggu keputusan resmi dari pusat. Namun, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menyakini kebijakan itu segera berlaku.
Kepala KKP Samarinda yang juga memiliki wilayah kerja Kota Bontang, Solihin mengatakan, kebijakan wajib booster besar kemungkinan akan berlaku. Hanya saja, untuk mengantisipasi sejak dini, calon penumpang pun diminta agar segera mendapat suntikkan vaksin booster.
Saat ini dikatakan Solihin syarat perjalanan masih merujuk kepada Surat Edaran nomor 11 tahun 2022. Di mana, syarat perjalanan khususnya pelabuhan wajib divaksin baik pertama, kedua, dan booster.
Untuk penerima vaksin pertama wajib melampirkan hasil rapid tes Antigen atau PCR. Sementara bagi masyarakat yang sudah mendapat vaksin dosisi 3 atau booster hanya menunjukkan kartu atau menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Baca Juga: Aturan yang Dilonggarkan Jokowi di Ramadhan dan Idul Fitri 2022
"Sementara yang belum vaksin tidak boleh berangkat kecuali mendapat surat rekomendasi dari Rumah Sakit Umum Daerah. Kalau wajib booster kami belum terima aturannya jadi masih menggunakan regulasi yang lama," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (25/3/2022).
Dikonfirmasi terpisah Juru Bicara Tim Satgas Covid-19, Adi Permana mengaku belum menerima aturan turunan khususnya kewajiban syarat booster bagi masyarakat yang ingin mudik.
"Kalau di pemberitaan gitu saya baca, tapi kami tetap tunggu edaran resmi. Jadi mekanisme perjalanan saat ini masih mengacu aturan yang berlaku," ucapnya.
Ia mengatakan, layanan vaksinasi tetap membuka mulai sejak Senin hingga Sabtu. Warga bisa mendatangi pusat vaksinasi atau setiap Puskesmas yang ada di Bontang.
"Kalau ada yang mau vaksin ya silahkan ada datang. Kalau pun animonya tinggi kita akan tambah tempat lokasi," pungkasnya.
Baca Juga: Aturan Mudik 2022 Lengkap, Pemudik Belum Vaksin Booster Masih Boleh Pulang Kampung saat Lebaran
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya