SuaraKaltim.id - Kementrian Agama (Kemenag) Bontang meminta kepada masyarakat mengikuti pedoman pengeras suara sesuai edaran Menteri Agama Republik Indonesia. Surat Edaran Nomor 05 tahun 2022 Tentang Pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Dalam edaran itu pengeras suara difungsikan sesuai tujuannya. Pengeras suara dalam bangunan difungsikan atau diarahkan bagian dalam masjid dan musala. Sementara, pengeras suara luar difungsikan ke luar masjid dan sekitarnya.
Masih dalam ketentuan umum, di poin dua menyebutkan tujuan pengeras suara mengingatkan masyarakat melalui pengajian Al-Qur'an dan adzan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.
Kemenag Bontang, M Izzat Solihin menuturkan bahwa di Bontang menyesuaikan edaran Menag. Terlebih, edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kemenag, salah satunya tingkat kabupaten/kota. Untuk itu, ia berharap masyarakat bisa mematuhi aturan yang sudah diedarkan oleh Menag.
"Karena memang ini dalam rangka menciptakan keharmonisan," tuturnya saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (24/3/2022).
Katanya, adapun pengeras suara luar digunakan ketika pembacaan Al-Qur'an atau salawat di masjid dan musala sebelum waktu adzan difungsikan dengan Batasan 10 menit.
"Kami rasa cukuplah 10 menit mengingatkan masyarakat bersegara ke rumah ibadah," ungkapnya.
Begitu juga waktu sebelum imsak pada bulan suci ramadan nantinya, takmir masjid dipersilahkan menggunakan pengeras suara. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat bahwa waktu imsak sudah tiba.
"Kepada seluruh masyarakat untuk melaksanakan ibadah puasanya," ujarnya.
Baca Juga: Kabar Baik! Diskop-UKMP Bontang Bakal Gelar Pasar Murah 2 Kali Selama Ramadan
Sementara, untuk ceramah dan pembacaan ayat suci Al-Qur'an ketika waktu salat berlangsung digunakan pengeras suara dalam.
Namun, ada pengecualian, ketika jemaah masjid membeludak dan akhirnya beberapa melaksanakan salat di luar masjid. Maka pengeras suara di luar masjid diperkenankan sembari menyesuaikan kondisi di lapangan.
"Jemaah membludak keluar, kemudian suara tidak terdengar kasian juga nanti tidak mengikuti runtun daripada pelaksanaan salat," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Bos Tambang Batu Bara di Kaltim Ditahan, Disebut Rugikan Negara Rp500 Miliar
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan