SuaraKaltim.id - Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bontang akan menarik retribusi pemukiman nelayan di Kelurahan Bontang Lestari. Rencana itu diprediksi akan diterapkan pada Agustus 2022 mendatang. Perumahan itu telah dibangun pada pada 2017 sebanyak 50 unit dan mulai ditempati pada 2018 lalu.
Kepala Disperkimtan Bontang Mucholis Edy Prabowo mengatakan, uang retribusi itu nantinya di pergunakan untuk anggaran perawatan. Saat ini dirinya tengah mempersiapkan nominal retribusi yang akan dipatok dan dibebankan kepada penghuni rumah.
"Dari 2018 kan gratis untuk nelayan yang belum memiliki rumah. Kali ini kita coba akan menarik retribusi untuk perawatan perumahan itu," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (25/3/2022).
Kebijakan penarikan retribusi tidak tersentuh anggaran Pemkot Bontang akibat terbatas. Ia mengatakan, untuk rencana penarikan retribusi, Disperkimtan sudah melakukan sosialisasi sejak Rabu (23/3/2022) lalu.
"Itu sudah kami sampaikan pada sosialisasi rencananya usulan retribusi sebesar Rp 400 ribu per bulan. Nantinya uang sewa itu kita kembalikan lagi ke warga dalam bentuk kegiatan perawatan," ucapnya.
Meski begitu, nilai retribusi itu bisa berubah berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkot dan penyewa Perumahan Nelayan.
Setelah mendapat masukan, rencana tarif sewa itu bakal dikaji kembali berapa nilai yang akan ditanggung oleh warga. Sebelum diputuskan dalam bentuk Surat Ketetapan Wali Kota.
"Kami akan bahas lagi dengan tim teknis, berapa dinilai finalnya nanti kami laporkan ke Bu Sekda, dan Wali Kota," ungkapnya.
Untuk itu, sebelum dikenakan sewa Perkimtan juga akan menginventarisasi kembali, pasalnya dari pendataan sebelumnya ditemukan ada 15 warga yang menempati perumahan khusus nelayan itu berprofesi bukan sebagai nelayan.
Baca Juga: Pemkot Bontang Janji Perbaiki Jalanan Kota yang Rusak Mei, Siapkan Rp 1,5 Miliar
"Kami akan inventarisasi kembali. Tentu akan berbeda nilai sewanya untuk nelayan dan bukan nelayan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas