SuaraKaltim.id - Reklamasi pasca tambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan reklamasi dalam usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan serta ekosistem agar nantinya dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Oleh sebab itu para perusahaan tambang harus melakukan reklamasi setelah usia melakukan aktivitas pertambangan dan itu sudah diatur dalam Undang-Undang. Namun, apabila perusahaan-perusahaan pertambangan tidak mau melakukan reklamasi pasca tambang maka bisa berujung dikenakan sanksi pidana.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kaltim Herdiansyah Hamzah meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi. Berdasarkan Pasal 161 B ayat (1) UU 3/2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Minerba, maka bagi yang abai dengan kewajiban reklamasi, merupakan kejahatan yang berkonsekuensi pidana.
"Menurut UU tersebut, setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang, dan/atau penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," katanya, dikutip dari ANTARA, Sabtu (26/3/2022).
Baca Juga: Mahasantri se-Kaltim Dukung Ganjar Pranowo untuk Presiden 2024, Disebut Sosok Pemimpin yang Bersih
Bahkan, dalam ketentuan Pasal 164 UU tersebut pelaku tindak pidana juga dapat dikenai hukuman tambahan, berupa perampasan, perampasan keuntungan, dan kewajiban membayar yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut. Saat ini di Kaltim terdapat 40 nyawa yang melayang di lubang bekas tambang, yakni yang berlangsung dalam kurun waktu 10 tahun, sejak 2011 hingga 2021.
Selain angka yang mencengangkan, kondisi ini juga membuka mata semua, jika para pemegang izin pertambangan yang wilayah konsesinya memakan korban abai dengan kewajibannya untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Dia juga menyebutkan, batas waktu pelaksanaan reklamasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 PP 78/2010 tentang Reklamasi dan pasca tambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan. Pasca tambang, paling lambat 30 hari kalender sejak kegiatan usaha pertambangan selesai dilakukan.
Sementara, batas waktu untuk pelaksanaan pasca tambang adalah paling lambat 30 hari kalender, setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan berakhir, yakni sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) PP 78/2010. Faktanya saat ini, rata-rata perusahaan tambang di Kaltim, tidak melakukan kewajiban reklamasi ini, bahkan hingga berpuluh tahun. Ini juga berkontribusi besar terhadap 40 korban kehilangan nyawa di lubang tambang.
"Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi aparat kepolisian untuk tidak melakukan proses hukum terhadap perusahaan yang abai dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang," tegasnya.
Penguatan sanksi pidana
Apabila perusahaan tambang mengabaikan untuk melakukan reklamasi pascatambang maka nantinya akan berpotensi menimbulkan bencana untuk di wilayah tersebut dan lainnya, sehingga pemerintah harus bisa memberikan sanksi tegas. Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menegaskan pemerintah perlu memperkuat aspek penegakan hukum reklamasi lubang tambang karena bekas galian tambang dapat membahayakan lingkungan dan berkontribusi kepada potensi bencana.
Berita Terkait
-
Sumbawa Timur Mining Buktikan Pengelolaan Lingkungan Sejak Tahap Awal Eksplorasi Tambang
-
Tuntut Penyelesaian Konflik Tambang Muara Kate, Kantor Gubernur Kaltim Digeruduk
-
Sempat Laris Manis, Harga Emas Antam Hari Ini Turun
-
Sempat Disandera OPM 2 Hari, Kepala Dusun Muara Kum dan Istri Berhasil Dievakuasi Pakai Helikopter
-
Posko Arus Balik PKT di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan Disambut Hangat Pemudik
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN