Sedangkan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat pada 2020 ada sebanyak 3.092 lubang tambang yang tidak direklamasi di Indonesia, termasuk 814 di antaranya terdapat di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terkait kinerja sektor pertambangan, sebelumnya BPS mencatat Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) Umum Nasional naik 0,56 persen menjadi 105,20 pada Januari 2021 dibandingkan Desember 2020 yang angkanya 104,62, dengan kenaikan tertinggi pada sektor pertambangan dan penggalian yakni sebesar 1,50 persen.
Wajib reklamasi
Pasca diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 3/ 2020 pada tanggal 10 Juni 2020 lalu, pengelolaan sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) memasuki era baru salah satunya pengusaha wajib melakukan reklamasi pasca-tambang.
Berdasarkan UU Nomor 4/2009 pasal 100 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca-tambang, kemudian jika pemegang IUP dan IUPK tidak melaksanakan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana jaminan tersebut.
Penerbitan UU ini telah memberikan pengaturan yang efektif dan komprehensif untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara saat ini dan ke depannya, sehingga dapat menjawab tantangan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan dengan tetap menjaga aspek kelestarian lingkungan.
Bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pasca-tambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
"Selain sanksi pidana, pemegang IUP dan IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban reklamasi dan/atau pasca-tambang yang menjadi kewajibannya," ucapnya.
Rusaknya lingkungan
Baca Juga: Mahasantri se-Kaltim Dukung Ganjar Pranowo untuk Presiden 2024, Disebut Sosok Pemimpin yang Bersih
Eksploitasi seperti pertambangan ilegal yang tak terarah terhadap Sumber Daya Alam (SDA) menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan di wilayah Kaltim. Sumber daya alam yang dikeruk oleh aktivitas pertambangan ilegal membuat tanah tanah galian perlahan menutupi alur sungai sehingga terjadi pendangkalan, kemudian ketika hujan turun maka air meluap dan menimbulkan banjir.
Akibat dari eksploitasi yang tak sesuai aturan itu sejumlah daerah di Kaltim terjadi musibah seperti banjir, tanah longsor dan kerusakan jalan akibat rusaknya lingkungan ditambah dengan intensitas hujan cukup tinggi. Untuk itu, menurut Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Veridiana Huraq Wang di Samarinda, mengatakan selain masalah eksploitasi yang tidak terarah, dana reklamasi oleh pemerintah tak seimbang dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
"Saat ini, anggaran untuk reklamasi pascapertambangan sebenarnya tidak cukup untuk memperbaiki lingkungan yang rusak akibat dari kegiatan tersebut," tandasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei