SuaraKaltim.id - Pengurusan untuk pembayaran Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini bisa melalui non tunai. Hal itu setelah Polda Kaltim bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) meluncurkan aplikasi pembayaran non tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Peluncuran QRIS dilakukan langsung Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, bersama Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi dan Deputi BI Juda Agung pada Selasa (29/3/2022). Peluncurannya, dilakukan dengan cara menekan telapak tangan pada papan aplikasi menandai dimulainya penggunaan QRIS.
“Pembayaran non tunai ini salah satunya untuk menghindari pungli karena dilakukan tidak saling bertemu,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (29/3/2022).
“Dan sistem pembayaran ini pertama kali di lakukan di Indonesia, sehingga diharapkan bisa dicontoh oleh polda lainnya,” imbuhnya.
Penggunaan QRIS dilakukan menggunakan smartphone dengan jaringan internet. Sehingga untuk daerah terpencil atau remote area masih akan dilakukan evaluasi dan peningkatan layanan.
“Untuk daerah terpencil memang masih belum bisa diterapkan karena, aplikasi ini sangat tergantung dengan penggunaan smart phone dan ketersediaan jaringan internet,” ucapnya.
Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan mengatakan, metode pembayaran non tunai merupakan inovasi terbaru untuk dua layanan utama yakni untuk pembayaran SIM dan SKCK
“Mekanismenya, masyarakat yang akan mengurus SIM maupun SKCK bisa menggunakan uang elektronik dengan aplikasi yang dikeluarkan Bank Indonesia,” imbuhnya.
Kata Sonny pembayaran melalui QRIS, Sonny, selaras dengan kenormalan baru selama pandemi Covid-19. Bisa mengurangi kontak fisik antara pemohon dan petugas dalam pengurusan SIM atau SKCK.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Senin 28 Maret 2022
“Terpenting menjadi jawaban dari jajaran kepolisian untuk menghadapi tantangan di era serba digital sekarang ini,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan