SuaraKaltim.id - Cakupan vaksinasi di Kaltim secara umum untuk lanjut usia (Lansia) dosis pertama sudah mencapai 74,92 persen. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Masitah belum lama ini.
Tak cuma itu, ia menuturkan, dosis kedua juga sudah mencapai 57,55 persen. Serta dosis ketiga 12,75 persen. Semua laporan tersebut sampai Sabtu (26/3/2022).
"Seluruh kabupaten/kota sudah mencapai di atas 60 persen untuk cakupan dosis pertama. Untuk cakupan dosis kedua yang telah mencapai di atas 60 persen yaitu Kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, sesuai anjuran pemerintah agar mencegah penyebaran Covid-19 dengan varian apapun, penerapan 5M, yaitu Mencuci tangan; Memakai masker; Menjaga jarak; Menjauhi kerumunan; Mengurangi mobilitas sudah diterapkan dengan baik di Kaltim.
Begitu pun dengan vaksinasi. Karena baginya, meningkatkan cakupan vaksinasi di masyarakat sudah terbukti dapat mencegah penularan.
"Bila memang tertular tidak terjadi keparahan sehingga tidak banyak yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia," terangnya.
Dia menegaskan, antisipasi selalu dilakukan dalam menghadapi lonjakan kasus di masa pandemi. Seperti saat ini, dengan menyiapkan sarana prasarana kesehatan. Baik rumah sakit, maupun tempat isolasi terpusat (isoter). Selain itu juga, pihaknya terus meningkatkan cakupan vaksinasi dengan melibatkan TNI-Polri dan sektor terkait.
Dia melanjutkan, regulasi yang diterbitkan terkait PPKM dan libur panjang juga diberikan. Jelang mudik lebaran, katanya bakal ada pengecekan selalu yang dilakukan oleh sektor terkait. Yaitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP). Baik itu di bandara maupun pelabuhan di Kaltim.
"Pengecekan dilakukan melihat Peduli Lindungi para penumpang sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Satgas Nasional Covid-19 bagi para pelaku perjalanan," tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai arahan Presiden RI pada tanggal 23 Maret 2022 terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di masa bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ibadah Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan menjalankan prokes.
Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapat vaksinasi dosis lanjutan/booster. Sementara bagi pegawai negeri dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house.
"Regulasi selengkapnya kita masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) Satgas Nasional Covid-19," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
DPD RI Kaltim Serap Aspirasi Mahasiswa untuk Revisi UU Pemilu 2029
-
Lewat #YokKitaGAS, BRI Ajak Pengunjung MotoGP Mandalika Peduli Lingkungan
-
BRI Kembali Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Bukti Konsistensi Jaga Kepercayaan Nasabah
-
Bukan Tenggelam, Pria Tewas di Sungai Mahakam Ternyata Korban Pengeroyokan
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Sakit ISPA dan Demam Berdarah