SuaraKaltim.id - Cakupan vaksinasi di Kaltim secara umum untuk lanjut usia (Lansia) dosis pertama sudah mencapai 74,92 persen. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Masitah belum lama ini.
Tak cuma itu, ia menuturkan, dosis kedua juga sudah mencapai 57,55 persen. Serta dosis ketiga 12,75 persen. Semua laporan tersebut sampai Sabtu (26/3/2022).
"Seluruh kabupaten/kota sudah mencapai di atas 60 persen untuk cakupan dosis pertama. Untuk cakupan dosis kedua yang telah mencapai di atas 60 persen yaitu Kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, sesuai anjuran pemerintah agar mencegah penyebaran Covid-19 dengan varian apapun, penerapan 5M, yaitu Mencuci tangan; Memakai masker; Menjaga jarak; Menjauhi kerumunan; Mengurangi mobilitas sudah diterapkan dengan baik di Kaltim.
Begitu pun dengan vaksinasi. Karena baginya, meningkatkan cakupan vaksinasi di masyarakat sudah terbukti dapat mencegah penularan.
"Bila memang tertular tidak terjadi keparahan sehingga tidak banyak yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia," terangnya.
Dia menegaskan, antisipasi selalu dilakukan dalam menghadapi lonjakan kasus di masa pandemi. Seperti saat ini, dengan menyiapkan sarana prasarana kesehatan. Baik rumah sakit, maupun tempat isolasi terpusat (isoter). Selain itu juga, pihaknya terus meningkatkan cakupan vaksinasi dengan melibatkan TNI-Polri dan sektor terkait.
Dia melanjutkan, regulasi yang diterbitkan terkait PPKM dan libur panjang juga diberikan. Jelang mudik lebaran, katanya bakal ada pengecekan selalu yang dilakukan oleh sektor terkait. Yaitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP). Baik itu di bandara maupun pelabuhan di Kaltim.
"Pengecekan dilakukan melihat Peduli Lindungi para penumpang sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Satgas Nasional Covid-19 bagi para pelaku perjalanan," tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai arahan Presiden RI pada tanggal 23 Maret 2022 terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di masa bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ibadah Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan menjalankan prokes.
Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapat vaksinasi dosis lanjutan/booster. Sementara bagi pegawai negeri dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house.
"Regulasi selengkapnya kita masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) Satgas Nasional Covid-19," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Irit dan Tangguh dengan Desain Stylish
-
4 Serum Lokal Terbaik untuk Perawatan Sehari-Hari, Efektif Jaga Kulit Wajah!
-
5 Skincare untuk Skin Barrier di Usia 40 ke Atas, Efektif Jaga Kelembapan
-
Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award
-
5 Mobil Hatchback Bekas Terbaik buat Mahasiswa, Stylish dan Ekonomis