SuaraKaltim.id - Cakupan vaksinasi di Kaltim secara umum untuk lanjut usia (Lansia) dosis pertama sudah mencapai 74,92 persen. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Masitah belum lama ini.
Tak cuma itu, ia menuturkan, dosis kedua juga sudah mencapai 57,55 persen. Serta dosis ketiga 12,75 persen. Semua laporan tersebut sampai Sabtu (26/3/2022).
"Seluruh kabupaten/kota sudah mencapai di atas 60 persen untuk cakupan dosis pertama. Untuk cakupan dosis kedua yang telah mencapai di atas 60 persen yaitu Kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, sesuai anjuran pemerintah agar mencegah penyebaran Covid-19 dengan varian apapun, penerapan 5M, yaitu Mencuci tangan; Memakai masker; Menjaga jarak; Menjauhi kerumunan; Mengurangi mobilitas sudah diterapkan dengan baik di Kaltim.
Begitu pun dengan vaksinasi. Karena baginya, meningkatkan cakupan vaksinasi di masyarakat sudah terbukti dapat mencegah penularan.
"Bila memang tertular tidak terjadi keparahan sehingga tidak banyak yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia," terangnya.
Dia menegaskan, antisipasi selalu dilakukan dalam menghadapi lonjakan kasus di masa pandemi. Seperti saat ini, dengan menyiapkan sarana prasarana kesehatan. Baik rumah sakit, maupun tempat isolasi terpusat (isoter). Selain itu juga, pihaknya terus meningkatkan cakupan vaksinasi dengan melibatkan TNI-Polri dan sektor terkait.
Dia melanjutkan, regulasi yang diterbitkan terkait PPKM dan libur panjang juga diberikan. Jelang mudik lebaran, katanya bakal ada pengecekan selalu yang dilakukan oleh sektor terkait. Yaitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP). Baik itu di bandara maupun pelabuhan di Kaltim.
"Pengecekan dilakukan melihat Peduli Lindungi para penumpang sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Satgas Nasional Covid-19 bagi para pelaku perjalanan," tuturnya.
Baca Juga: MUI Kaltim Bandingkan Masjid dan Warung: Masjid itu Semua Rapi Menghadap Satu Arah
Dia menambahkan, sesuai arahan Presiden RI pada tanggal 23 Maret 2022 terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di masa bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ibadah Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan menjalankan prokes.
Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapat vaksinasi dosis lanjutan/booster. Sementara bagi pegawai negeri dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house.
"Regulasi selengkapnya kita masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) Satgas Nasional Covid-19," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
-
Cerita Simon Tahamata Terlibat Skandal Match-Fixing: Titik Terendah Karier Saya
-
Panduan dan Petunjuk Pembentukan Koperasi Merah Putih: Tahapan, Usaha, Serta Pengurus
Terkini
-
Rezeki Jumat Sebelum Gajian, 3 Link DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Isi Dompet Digitalmu
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh
-
TKDN dan Pengendalian Impor, Jalan Keluar dari Tekanan Global