SuaraKaltim.id - Cakupan vaksinasi di Kaltim secara umum untuk lanjut usia (Lansia) dosis pertama sudah mencapai 74,92 persen. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim Masitah belum lama ini.
Tak cuma itu, ia menuturkan, dosis kedua juga sudah mencapai 57,55 persen. Serta dosis ketiga 12,75 persen. Semua laporan tersebut sampai Sabtu (26/3/2022).
"Seluruh kabupaten/kota sudah mencapai di atas 60 persen untuk cakupan dosis pertama. Untuk cakupan dosis kedua yang telah mencapai di atas 60 persen yaitu Kota Balikpapan, Bontang dan Kabupaten Mahakam Ulu," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (30/3/2022).
Dia mengatakan, sesuai anjuran pemerintah agar mencegah penyebaran Covid-19 dengan varian apapun, penerapan 5M, yaitu Mencuci tangan; Memakai masker; Menjaga jarak; Menjauhi kerumunan; Mengurangi mobilitas sudah diterapkan dengan baik di Kaltim.
Begitu pun dengan vaksinasi. Karena baginya, meningkatkan cakupan vaksinasi di masyarakat sudah terbukti dapat mencegah penularan.
"Bila memang tertular tidak terjadi keparahan sehingga tidak banyak yang dirawat di rumah sakit dan meninggal dunia," terangnya.
Dia menegaskan, antisipasi selalu dilakukan dalam menghadapi lonjakan kasus di masa pandemi. Seperti saat ini, dengan menyiapkan sarana prasarana kesehatan. Baik rumah sakit, maupun tempat isolasi terpusat (isoter). Selain itu juga, pihaknya terus meningkatkan cakupan vaksinasi dengan melibatkan TNI-Polri dan sektor terkait.
Dia melanjutkan, regulasi yang diterbitkan terkait PPKM dan libur panjang juga diberikan. Jelang mudik lebaran, katanya bakal ada pengecekan selalu yang dilakukan oleh sektor terkait. Yaitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP). Baik itu di bandara maupun pelabuhan di Kaltim.
"Pengecekan dilakukan melihat Peduli Lindungi para penumpang sesuai dengan regulasi yang diterbitkan oleh Satgas Nasional Covid-19 bagi para pelaku perjalanan," tuturnya.
Dia menambahkan, sesuai arahan Presiden RI pada tanggal 23 Maret 2022 terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) di masa bulan Ramadhan dan Idul Fitri, ibadah Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan menjalankan prokes.
Masyarakat diperbolehkan mudik dengan syarat sudah mendapat vaksinasi dosis lanjutan/booster. Sementara bagi pegawai negeri dilarang menyelenggarakan buka puasa bersama dan open house.
"Regulasi selengkapnya kita masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) Satgas Nasional Covid-19," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
Terkini
-
Desa Tompobulu Melaju sebagai Desa BRILiaN Berkat Inovasi, UMKM, dan Dukungan Digitalisasi
-
5 Rekomendasi Mobil Kecil Bekas untuk Wanita: Tawarkan Gaya, Praktis dan Efisien
-
Kala Dinasti Politik Rudy Mas'ud Jadi Omongan, Bermula dari Mobil Dinas Mewah
-
Mobil Dinas Mewah Disindir Prabowo, Rudy Mas'ud Ternyata Punya Harta Ratusan Miliar
-
Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi