SuaraKaltim.id - Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Samarinda pada Kamis (31/3/2022).
Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan SK kepada 344 CPNS dan PPPK di lapangan parkir barat, Balaikota Samarinda. Ia yang merupakan orang nomor dua di Kota Tepian itu mengingatkan, sebagai abdi negara, PNS dan PPPK tidak boleh manja. Dan, harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja dan masyarakat.
"Bagaimanapun kondisinya. Contohnya, ketika fasilitas kantor dirasa kurang lengkap, (jadi) pegawai jangan mengeluh," tegasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
"Karena melayani masyarakat ini diperlukan kolaborasi di berbagai sektor. Apalagi sekarang sudah era digitalisasi," sambungnya.
Sebagai mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, tentu ia mengharapkan, agar tiap aparatur sipil negara (ASN) di tempat ia menjabat saat ini, benar-benar fokus untuk melayani masyarakat. Maka itu, PNS dan PPPK yang baru diangkat, harus tetap bisa meningkatkan kualitas diri. Disiplin dan up date dengan informasi-informasi terkini, khusunya dengan perkembangan Kota Peradaban.
Ke depan, ia sampaikan, PNS dan PPPK yang telah bertugas harus mengetahui tugas serta tanggungjawab kerjanya masing-masing. Sebab, tantangan serta beban yang akan dihadapi kedepannya terbilang cukup berat. Mengingat tuntutan masyarakat semakin tinggi.
“Ini adalah pengabdian terhadap negeri dan semua diniatkan dengan ikhlas,” tegasnya.
Semula, total awal 345 formasi, terdapat satu peserta yang menyatakan undur diri. Sehingga menjadi sebanyak 344 formasi saja yang akhirnya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan NI PPPK.
Dari 344 formasi tersebut, di antaranya yakni:
- CPNS untuk tenaga kesehatan terdiri dari Umum berjumlah 29 formasi, Cumlaude berjumlah 1 formasi, dan untuk tenaga teknis terdiri dari umum berjumlah 7 formasi dan disabilitas berjumlah 1 formasi, dengan total keseluruhan 38 formasi;
- PPPK guru yang lulus dari Tahap I berjumlah 243 formasi dan untuk Tahap II berjumlah 54 formasi, dengan total keseluruhan 297 formasi;
- PPPK non guru untuk tenaga kesehatan dengan jumlah sebanyak 9 formasi.
Baca Juga: Tak Sempat Injak Rem, Oknum PNS Kukar Tabrak 5 Mobil di Jalan Jakarta Samarinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026