SuaraKaltim.id - Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Samarinda pada Kamis (31/3/2022).
Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan SK kepada 344 CPNS dan PPPK di lapangan parkir barat, Balaikota Samarinda. Ia yang merupakan orang nomor dua di Kota Tepian itu mengingatkan, sebagai abdi negara, PNS dan PPPK tidak boleh manja. Dan, harus mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja dan masyarakat.
"Bagaimanapun kondisinya. Contohnya, ketika fasilitas kantor dirasa kurang lengkap, (jadi) pegawai jangan mengeluh," tegasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.
"Karena melayani masyarakat ini diperlukan kolaborasi di berbagai sektor. Apalagi sekarang sudah era digitalisasi," sambungnya.
Sebagai mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kaltim, tentu ia mengharapkan, agar tiap aparatur sipil negara (ASN) di tempat ia menjabat saat ini, benar-benar fokus untuk melayani masyarakat. Maka itu, PNS dan PPPK yang baru diangkat, harus tetap bisa meningkatkan kualitas diri. Disiplin dan up date dengan informasi-informasi terkini, khusunya dengan perkembangan Kota Peradaban.
Ke depan, ia sampaikan, PNS dan PPPK yang telah bertugas harus mengetahui tugas serta tanggungjawab kerjanya masing-masing. Sebab, tantangan serta beban yang akan dihadapi kedepannya terbilang cukup berat. Mengingat tuntutan masyarakat semakin tinggi.
“Ini adalah pengabdian terhadap negeri dan semua diniatkan dengan ikhlas,” tegasnya.
Semula, total awal 345 formasi, terdapat satu peserta yang menyatakan undur diri. Sehingga menjadi sebanyak 344 formasi saja yang akhirnya mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan NI PPPK.
Dari 344 formasi tersebut, di antaranya yakni:
- CPNS untuk tenaga kesehatan terdiri dari Umum berjumlah 29 formasi, Cumlaude berjumlah 1 formasi, dan untuk tenaga teknis terdiri dari umum berjumlah 7 formasi dan disabilitas berjumlah 1 formasi, dengan total keseluruhan 38 formasi;
- PPPK guru yang lulus dari Tahap I berjumlah 243 formasi dan untuk Tahap II berjumlah 54 formasi, dengan total keseluruhan 297 formasi;
- PPPK non guru untuk tenaga kesehatan dengan jumlah sebanyak 9 formasi.
Baca Juga: Tak Sempat Injak Rem, Oknum PNS Kukar Tabrak 5 Mobil di Jalan Jakarta Samarinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Tragedi Helikopter Kalsel: 5 Jasad Teridentifikasi, 3 Hangus Tak Dikenali
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa