Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 31 Maret 2022 | 20:19 WIB
Gedung baru Pasar Citra Mas Lok Tuan. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri Bontang menyerahkan sepenuhnya kasus temuan kelebihan bayar Rp 968 juta oleh Pemkot Bontang kepada kontraktor pelaksana proyek pembangunan proyek Pasar Taman Citra Mas kepada Pemkot Bontang. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Ali Mustofa mengatakan, ihwal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipercayakan ke Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Inspektorat Daerah Kota Bontang. 

"Yah kita ada kerja sama dengan APIP. Kita serahkan ke APIP saja," ungkapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (31/3/2022). 

Ia mengatakan, kerja sama antara Kejari dan APIP sudah mengatur wewenang masing-masing. Untuk kasus temuan BPK, katanya pula, asalkan rekomendasi BPK dilaksanakan tak akan terseret ke ranah hukum.

Baca Juga: Beli Bangunan dan Tanah Masing-masing Ratusan Juta, Asriani Pasrah Rumah Tempatnya Tinggal Diratakan di Berbas Pantai

Dengan kata lain, apabila kontraktor mengembalikan uang kelebihan bayar sesuai dengan hasil audit. Maka, tidak ada proses hukum.

"Toh kontraktor juga kena denda administrasi kan. Fokus kita asalkan tidak merugikan negara. Kalau komitmen mau kembalikan sah saja," ujarnya. 

Kasus temuan BPK di proyek pembangunan Pasar Citra Mas Loktuan senilai Rp 14,8 miliar tahun anggaran 2019 lalu ini mewajibkan kontraktor mengembalikan uang hampir Rp 1 miliar ke negara. 

Pemerintah melalui Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kamilan membenarkan temuan itu. Kini, kontraktor asal Makassar itu sudah membayar sebagian hutangnya. 

"Dan kontraktornya komitmen akan lunasi kelebihan bayar itu. Sejak tahun lalu kontraktornya bayar," pungkasnya.

Baca Juga: Satu Tahun Layanan Uji KIR Berhenti di Bontang, Kini Hadir dengan Sistem Digital

Load More