SuaraKaltim.id - Proses eksekusi bangunan di atas lahan yang sempat bersengketa di RT 22, Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan berjalan kondusif. Sebanyak 10 rumah yang dihuni 8 Kepala Keluarga (KK) diratakan oleh tim eksekusi dengan alat berat, Selasa (29/3/2022) pagi kemarin.
Salah satu warga bernama Asriani harus pasrah lantaran rumahnya juga diratakan. Wanita 43 tahun itu memiliki rumah dengan luas bangunan 10x12 meter. Dia mengaku rugi hingga ratusan juta karena penggusuran. Kerugian itu didapat setelah membeli tanah Rp 112 juta.
Sedangkan membangun rumah ibu 3 anak ini menghabiskan uang hampir Rp 100 juta. Rumah yang sudah ditempatinya itu katanya sudah hampir 10 tahun. Dia terpaksa merelakan karena berdasarkan hasil putusan pengadilan tanah dan bangunan itu bukan miliknya pribadi.
"Sekarang tinggal di rumah keluarga. Padahal saya punya surat segel bukti pembelian tanah ini," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Dia mengaku, rumahnya baru saja direnovasi pada 2020 lalu. Namun apalah daya, sekali lagi dia mengaku pasrah atas penggusuran tersebut.
"Mau diapa, karena kita juga merasa dirugikan. Tanah aja saya beli, belum lagi uang pembangunan rumah hampir ratusan juta. Saya rugi," ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah Kuasa hukum pemenang sengketa Heribertus Richard Chascarino mengatakan, sebelumnya sudah memberikan tenggat waktu 14 hari pasca eksekusi pengosongan yang berlangsung pada Kamis (16/3/2022) lalu.
Untuk luasan lahan yang jadi hak kliennya bernama Anisah sekitar 1.300 meter persegi. Batas-batasnya pun sudah jelas dan diakui memang itu tanah yang dipersengketakan.
Landasan pelaksanaan pengeksekusian ini berdasarkan surat Relas Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan Kepada Pemohon Eksekusi VI Nomor :4/Pdt.eks/2021/PN Bon Jo 17/Pdt.G/2018/PN Bon.
Baca Juga: Dewan Bontang Geram, Pemerintah Kota Taman Disebut Tak Jujur di 2 Proyek, Waduh
"Sudah diberi waktu untuk mengosongkan dan meratakan rumah warga secara mandiri. Namun setelah jatuh tempo akhirnya kita bongkar paksa," katanya.
Kabag Ops Polres Bontang Kompol Komank Adhi Andhika, mengatakan, proses pengeksekusian menurunkan 50 personil. Personil yang hadir disebut untuk mengamankan proses pengeksekusian.
"Kita turunkan personil untuk mendampingi proses eksekusi," terangnya.
Ia mengaku, mulanya sempat ada perlawanan kuasa hukum dari pihak tergugat. Hanya saja, dapat diredam setelah dijelaskan keputusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bontang.
"Mereka sempat menghalangi cuman bisa diatasi, dua orang sempat dimintai keterangan kuasa hukum lama dan kuasa hukum baru," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Temuan 13 Sumur Migas Baru di Samboja, Pengeboran Dipercepat
-
13 Sumur Migas Baru Ditemukan di Samboja Kaltim, Bernilai Rp2,5 Triliun
-
Tindak Lanjut Aksi 21 April: 6 Fraksi DPRD Kaltim Setuju Hak Angket, Golkar Absen
-
Promo Indomaret Terbaru Mei 2026: Diskon Camilan hingga Produk Perawatan
-
Anggaran Laundry Pakaian Gubernur Rp450 Juta, Pemprov Kaltim Angkat Bicara