Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 30 Maret 2022 | 18:20 WIB
Uji daya pancaran lampu waktu peluncuran uji KIR. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang meresmikan uji kendaraan bermotor (KIR), Selasa (29/3/2022) kemarin. Uji KIR di Bontang sempat terhenti selama 1 tahun lebih.

Uji KIR kini berbeda dari pengujian sebelumnya dengan sistem manual. Pengujian KIR kali ini menggunakan sistem digital. Mulai dari pembayaran, pra uji, hingga pencetakan kartu dan stiker tanda bukti uji.

"Sistem uji langsung terhubung di Kementerian Perhubungan," ujar Akhmad Suharto, Kepala Dishub Bontang, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (30/3/2022).

Dalam peluncuran uji KIR, Dishub mengadakan program uji gratis pada emisi gas buang bagi kendaraan yang tidak wajib uji. Baik pengguna bahan bakar premium maupun diesel.

Baca Juga: Dua Proyek di Bontang Membengkak, Ketua DPRD Minta Sekda Pintar dalam Memanfaatkan Anggaran

"Silahkan bagi masyarakat Kota Bontang yang mau uji emisi gratis silahkan, karena ada jenis pengujian emisi," ucapnya.

Analis Kebijakan Ahli Muda Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bontang Suriyansyah juga memberikan tanggapan. Ia mengatakan, tes uji bagi kendaraan hanya pada bagian emisi kendaraan. 

"Kalau masyarakat mau tau mengenai masalah emisi, asap silahkan," tambahnya.

Tujuan uji emisi adalah, untuk mengurangi pencemaran udara bagi kendaraan. Dengan begitu, pihaknya memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin mengetahui kondisi mesin dan gas yang dibuang ke udara.

"Jadi itu, bukan dalam satu rangka pengujian aatau semua tahap," tandasnya.

Baca Juga: Pemkot Bontang Anggarkan Biaya Rp 11 Miliar untuk Bangun Gedung Uji Kir, Saat Ini Sedang Berlangsung Lelang Pengawa

Load More