Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 01 April 2022 | 07:00 WIB
Kuasa hukum Bank BNI Cabang Samarinda, Agus Amri saat melakukan konfrensi pers bersama awak media. di Hotel Ibis, Samarinda. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

“Saya yakin ini tidak mungkin, karena yang berbicara ini adalah sistem audit. Bagaimana mungkin uang yang sudah kita masukkan bisa ditarik kembali? Kecuali kita menjadi oknum yang saat ini diadili (Besse Dalla Eka Putri) boleh kita ambil lagi ATMnya, kita ambil lagi sms bankingnya. Dan pihak bank tidak bisa menarik uang nasabah kalau tidak persetujuan dari nasabah,” bebernya.

“Saya pastikan itu tidak terjadi, kita menakut-nakuti nasabah kita sendiri enggak mungkin. Bagaimana pun ini bisnis, kita ingin membuat siapa pun yang berbinis dengan kami merasa nyaman,” sambungnya.

Dari Agus Amri, pihak Bank BNI menegaskan tak ingin mempertaruhkan reputasi bank terkait kasus Muhammad Asan Ali. Ia mengklaim, pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan selalu ketat.

“Apalagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selalu mengawasi aktivitas yang dilakukan secara ketat,” tandasnya.

Baca Juga: BNI Dukung Pemulihan Ekonomi dengan Gelegar Lelang BNI 2022

Untuk diketahui, tabungan milik Muhammad Asan Ali sudah ia kumpulkan selama 18 tahun. Ia mengklaim uang tersebut merupakan hasil jerih payahnya sendiri dengan profesinya sebagai penjual ikan. Dari 2004 tabungan itu ia kumpulkan dalam 2 rekening berbeda dengan atas namanya di Bank BNI.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More