SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) meminta kebijakan khusus kepada pemerintah pusat menyangkut pemekaran wilayah seiring sebagian wilayah di daerah itu, yakni Kecamatan Sepaku, masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Untuk diketahui, IKN Nusantara dipimpin Kepala Badan Otorita yakni Bambang Susantono.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa. Menurutnya, sebagai pemimpin PPU, pemerintahannya akan meminta kebijakan khusus dari pemerintah pusat terkait rencana pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa. Karena, ada sebagian daerah yang masuk ke wilayah IKN Nusantara.
Sampai saat ini, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran wilayah termasuk kecamatan, kelurahan dan desa. Jumlah Kecamatan di PPU disebut akan berkurang setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan masuk menjadi IKN Indonesia baru.
"PPU terbentuk sebagai otonomi daerah atau memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002. Salah satu syaratnya minimal memiliki empat kecamatan," jelasnya.
Ia menuturkan, setelah Kecamatan Sepaku diambilalih pemerintah pusat masuk dalam IKN Nusantara, maka jumlah kecamatan di PPU tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu.
Kecamatan Penajam jelasnya, bakal diusulkan dipecah menjadi dua kecamatan agar daerah berjuluk "Benuo Taka" tersebut memenuhi syarat menjadi daerah otonom.
"Berkurangnya kecamatan itu secara aturan Kabupaten Penajam Paser Utara tidak penuhi syarat menjadi daerah otonom," ujarnya.
"Sekarang masih moratorium pemekaran wilayah, dan kami minta kebijakan khusus kepada pemerintah pusat untuk memekarkan kecamatan, kelurahan dan desa," tambahnya.
Ia mengatakan, Kecamatan Penajam memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua. Bahkan bisa dipecah menjadi tiga kecamatan dengan sebagian kelurahan dan desa dimekarkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Keras! 5 Aksi Kiky Saputri Sentil Pemerintah, Tiga Periode hingga Camping IKN
Kecamatan Penajam memiliki 24 kelurahan dan desa, sehingga berpotensi dimekarkan menjadi dua kecamatan, sebab salah satu syarat pembentukan kecamatan baru minimal 10 kelurahan dan desa.
Berita Terkait
-
IKN Bakal Mangkrak Buntut Prabowo Stop Anggaran Infrastruktur Baru? Rocky: Pukulan Bagi Jokowi
-
Menkum Supratman Bocorkan Kapan Prabowo Pindahkan Ibu Kota ke IKN
-
Bos OIKN Serahkan Masalah Kereta Tanpa Rel ke Anak Buah
-
Pemindahan ke IKN Tinggal Tunggu Keppres Prabowo, Pemerintah: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta
-
Dicecar Soal Rencana Pindahkan Balai Kota ke Jakarta Utara, RK: Kalau Ada yang Tertawakan Imajinasi, Lihat IKN
Tag
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
Prediksi BMKG: Pasang Laut Kaltim Capai 2,7 Meter, Berikut Dampaknya