SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) meminta kebijakan khusus kepada pemerintah pusat menyangkut pemekaran wilayah seiring sebagian wilayah di daerah itu, yakni Kecamatan Sepaku, masuk daerah otonom Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Untuk diketahui, IKN Nusantara dipimpin Kepala Badan Otorita yakni Bambang Susantono.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam Pongrewa. Menurutnya, sebagai pemimpin PPU, pemerintahannya akan meminta kebijakan khusus dari pemerintah pusat terkait rencana pemekaran kecamatan, kelurahan dan desa. Karena, ada sebagian daerah yang masuk ke wilayah IKN Nusantara.
Sampai saat ini, pemerintah pusat belum mencabut moratorium pemekaran wilayah termasuk kecamatan, kelurahan dan desa. Jumlah Kecamatan di PPU disebut akan berkurang setelah Kecamatan Sepaku ditetapkan masuk menjadi IKN Indonesia baru.
"PPU terbentuk sebagai otonomi daerah atau memisahkan diri dari Kabupaten Paser pada 2002. Salah satu syaratnya minimal memiliki empat kecamatan," jelasnya.
Ia menuturkan, setelah Kecamatan Sepaku diambilalih pemerintah pusat masuk dalam IKN Nusantara, maka jumlah kecamatan di PPU tersisa Kecamatan Penajam, Waru dan Babulu.
Kecamatan Penajam jelasnya, bakal diusulkan dipecah menjadi dua kecamatan agar daerah berjuluk "Benuo Taka" tersebut memenuhi syarat menjadi daerah otonom.
"Berkurangnya kecamatan itu secara aturan Kabupaten Penajam Paser Utara tidak penuhi syarat menjadi daerah otonom," ujarnya.
"Sekarang masih moratorium pemekaran wilayah, dan kami minta kebijakan khusus kepada pemerintah pusat untuk memekarkan kecamatan, kelurahan dan desa," tambahnya.
Ia mengatakan, Kecamatan Penajam memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi dua. Bahkan bisa dipecah menjadi tiga kecamatan dengan sebagian kelurahan dan desa dimekarkan terlebih dahulu.
Baca Juga: Keras! 5 Aksi Kiky Saputri Sentil Pemerintah, Tiga Periode hingga Camping IKN
Kecamatan Penajam memiliki 24 kelurahan dan desa, sehingga berpotensi dimekarkan menjadi dua kecamatan, sebab salah satu syarat pembentukan kecamatan baru minimal 10 kelurahan dan desa.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
-
Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN
-
Momen Lawas Gibran Panik Ditanya Anak SMK soal IKN Viral Lagi, Warganet: Jadi Trauma Diskusi?
-
Soal jika Ada Warga Korban Gusuran Proyek IKN Tak Sepakat Nilai Ganti Rugi, Begini Kata Pejabat OIKN
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN