SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran 1.484 butir pil koplo dari pria bernama Ad (35), warga Tanjung Laut, Sabtu, (9/4/2022) sekira pukul 14.15 Wita. Pil dengan tulisan Y ini diamankan dari Ad saat hendak bertransaksi kepada pelanggan.
Diketahui Pil Y adalah salah satu obat yang masuk dalam golongan antipsikotik. Yang artinya obat tersebut tidak diperjual belikan secara bebas. Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tatok Tri Haryanto, mengatakan saat diamankan polres mengamankan satu pengedar Ad yang merupakan residivis dan bebas pada 2018 lalu.
"Aktivitas menjual obat-obatan terlarang ini sudah dilakoninya selama 6 bulan terakhir. Barang tersebut ia dapat dari rekannya yang berada di Kota Samarinda," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (10/4/2022).
Transaksi mereka terbilang rapi. Dengan berkomunikasi melalui telpon genggam, bandar memberikan titik koordinat untuk mengambil barang tersebut.
"Ini tersangka seorang residivis. Tidak kapok di penjara dan mengulang kesalahan yang sama. Barang pun dibeli dengan jumlah cukup besar," sambungnya.
Walhasil, tersangka beserta barang bukti sebanyak 1.484 butir pil Y dan uang hasil penjualan sebanyak Rp 739 ribu diamankan di Mako Polres Bontang.
Akibatnya tersangka melanggar UU RI nomor 36 tahun 2009 pasal 197 yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Cari Vaksin di Bontang? Ini Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Dosis 1,2 dan Booster di Kota Taman
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh
-
Meningkat, Kaltim Sukses Produksi 270 Ribu Ton Padi pada 2025
-
Mobil Listrik Suzuki eVitara Resmi Mengaspal, Segini Harga dan Spesifikasinya
-
Wow! Pendapatan Pajak Alat Berat di Kaltim Melonjak 3.000 Persen