SuaraKaltim.id - Warga yang akan membeli tiket di pelabuhan Semayang, Balikpapan agar bisa melakukan mudik lebaran harus melakukan suatu hal ini. Yakni, harus lebih dulu memenuhi syarat perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan M Takwim Masuku beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, sesuai ketentuan pemerintah untuk pemudik harus sudah vaksin booster.
Katanya, jika baru vaksin dosis dua, maka harus menyerahkan surat keterangan tes antigen negatif dan yang baru dosis satu tes PCR negatif
“Akan dilakukan pengawasan di pelabuhan pada saat penumpang (akan) berangkat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/4/2022).
“Jadi itu diawasi sejak pembelian tiket, jadi pembelian tiket sudah harus memenuhi syarat perjalanan semua, baru bisa dijual,” imbuhnya.
Pihaknya bahkan sudah koordinasi dengan empat operator kapal laut. Yakni, PT PELNI maupun PT Darma Lautan Utama (DLU), PT Jembatan Nusantara dan PT Djakarta Lloyd yang melayani penumpang dari dan ke Balikpapan.
“Itu sudah kami sampaikan ke empat operator. Pembelian tiket dijual kalau sudah memenuhi syarat perjalanan,” tuturnya.
Ia menegaskan, bagi yang belum vaksin booster disiapkan Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
“Yang belum kita siapkan, nanti dari Lanal dan KKP, yang belum vaksin juga booster,” tambahnya.
Baca Juga: 5 Tips Mudik untuk Anak Kos agar Nyaman dan Lancar, Rencanakan dengan Baik!
Namun bagi yang belum tes antigen ataupun tes PCR juga nanti akan diarahkan petugas. Karena ada Posko Pengamanan Terpadu yang juga didirikan, untuk memastikan keamanan selama arus mudik dan mengawasi protokol kesehatan (Prokes).
“Personil itu yang aktif selama masa posko dari TNI, dari Polri, KKP, satpol PP, KSOP. Anggota setiap hari dalam kondisi normal 20-25 orang. Kalau ada penumpang dengan penumpang yang banytak kita akan tambah personil sampai 70 orang,” tuturnya.
Ia menegaskan, pengawasan juga dilakukan bagi penumpang yang datang ataupun arus balik. Baik yang dari luar daerah ataupun yang akan keluar daerah.
“Jadi pengawasannya tetap, kita ikuti ketentuan pemerintah soal perjalanan,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
KUR Serap 11 Juta Tenaga Kerja, UMKM Jadi Motor Perekonomian Nasional
-
Ekspor Sawit ke Eropa Masih Aman Asal Petani Ikut Patuhi EUDR
-
Medan Perang Generasi Z Bukan Lagi di Dunia Nyata, tapi di Dunia Digital
-
Mengulang Era Soeharto? DPR Wacanakan Bulog Langsung di Bawah Presiden
-
PKN Desak Prabowo Sahkan Perpres Ojol, Anas: Kami Bersama Rakyat Pekerja