Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 19 April 2022 | 18:58 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

Kini HS telah ditahan di Polres Bulungan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat, 3, UU RI Nomor 17 tahun 2017 juncto pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More