SuaraKaltim.id - Adanya dugaan perusakan hutan bakau (mangrove) di Teluk Balikpapan hingga saat ini masih terjadi di beberapa titik lokasi.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Husen Suwarno selaku pengurus Pokja Pesisir yang juga tergabung dalam Koalisi Peduli Balikpapan, penghancuran hutan mangrove Teluk Balikpapan kali ini berada di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Wain Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, lokasi pembabatan hutan mangrove berada di titik kordinat S : 01.176.130 E : 116.832.450.
“Diperkirakan luas kawasan mangrove yang telah dirusak sekitar 16 hektare dengan cara ditebang. Perusakan diketahui pada tanggal 14 Maret 2022,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (20/4/2022).
Ia menambahkan, dampak dari perusakan mangrove ini mengakibatkan menurunnya kualitas lingkungan pesisir terutama biota perairan, habitat dan koridor satwa terancam hilang.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Balikpapan dan Sekitarnya Rabu 20 April 2022
“Perusakan mangrove ini pun belum diketahui siapa pelakunya dan apa motifnya. Pada waktu melakukan monitoring lapangan yang dilakukan oleh tim koalisi, sudah tidak ditemukan adanya aktivitas di lapangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia sampaikan, pada saat di TKP pihaknya juga katakan tidak terlihat seseorang pun yang bisa dimintai keterangan. Menurutnya, berdasarkan foto citra satelit dan pantauan lapangan secara langsung pengerusakan tersebut sudah dilakukan sejak lama, yaitu sebelum Oktober 2020.
“Harus diakui, terdapat kelemahan pemerintah dalam hal pengawasan dilapangan sehingga aktivitas pengrusakan hutan Mangrove seperti ini berulang kali terjadi, dan terkesan dibiarkan,” bebernya.
Untuk itu, atas peristiwa perusakan ekosistem mangrove, maka pihaknya memohon agar pihak terkait melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Karena perbuatan perusakan ekosistem mangrove tersebut telah melanggar berbagai aturan berikut, sesuai Pasal 35 Huruf (e) dan (f) UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” imbuhnya.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Balikpapan dan Sekitarnya Selasa 19 April 2022
Menurutnya, para pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dalam Pasal 73 Ayat (1) Huruf (b) yang berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Dan juga Pasal 22 (1) UU 32 Tahun 2009 tentang PPLH yang berbunyi, Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal
Dari data yang ada, ia sampaikan teluk Balikpapan sendiri memiliki luasan hutan mangrove kurang lebih 17.000 hektare, daerah aliran sungai (DAS) sekitar 211.456 hektare dan perairan 16.000 hektare.
“Terdapat 54 sub-DAS mengalir ke teluk ini, termasuk salah satunya DAS Sei Wain yang sudah menjadi hutan lindung atau dikenal dengan Hutan Lindung Sungai Wain. Selain itu, terdapat 31 pulau kecil di sekitarnya,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengakui bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan perusakan mangrove yang terjadi di Kariangau tersebut.
“Sudah kami terima laporannya, diharapkan tidak muncul kasus serupa akan kami bahas dengan forkopimda dan bentuk tim,” ujarnya.
Pemkot juga akan membahas titik koordinatnya dengan OPD terkait mengingat di kawasan tersebut sebagian memang masuk Kawasan Industri Karingau (KIK). Selain itu, perusahaan diminta sebelum membanguan harus melengkapi dengan perizinan salah satunya izin prinsip dan izin amdal.
Berita Terkait
-
Klaim Perusakan APK Makin Masif Jelang Pencoblosan, Kubu RK-Suswono Janji Bakal Seret Pelakunya ke Bawaslu
-
Peduli Lingkungan, Marcella Zalianty dan Jolene Marie Ikut Aksi Tanam 100 Mangrove
-
Selain Giant Sea Wall, Pramono Usul Giant Mangrove Wall untuk Pertahanan Laut dan Mitigasi Banjir Pesisir
-
Telkomsel Jaga Bumi Perkuat Implementasi ESG, Tanam 10.600 Mangrove Hasil Donasi Poin Pelanggan, Kurangi Emisi Karbon
-
Ngeri! Sampai Korbannya Teriak Minta Ampun, Begini Reaksi Wapres Gibran soal Kasus OTK Serbu Kafe di Solo
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Isran Noor Serukan Pilkada Bersih di Tengah Gemerlap KALTIM ONE FESTIVAL
-
Mahasiswa Balikpapan Kampanye Tolak Politik Uang, Suarakan Demokrasi Bersih
-
Airpods Pro Gen 1 Berapa dan Spesifikasinya
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan