SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang akan berikan insentif bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) untuk menyambut hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Pemberian insentif sebanyak Rp 1 Juta akan diberikan kepada setiap TKD yang diketahui berjumlah 2.314 orang.
Sekertaris Daerah Kota (Sekdakot) Bontang Aji Erlynawati mengatakan, pemberian nantinya disalurkan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki TKD. Tentu nominal yang diberikan disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
"Kebijakan daerah memberikan insentif kepada TKD sebanyak Rp 1 Juta kalau tidak salah," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut, pencarian belum diketahui secara pasti kapan waktunya. Yang jelas dari landasan kebijakan pemberian insentif, OPD diminta untuk melaporkan kinerja tiap TKD nya.
Kemudian laporan itu akan diinput. Diusahakan sebelum lebaran bisa dicairkan. Jika diasumsikan setiap orang mendapat Rp 1 Juta, artinya Pemkot Bontang menyiapkan anggaran kurang lebih sebanyak Rp 2,3 Miliar.
"Dikalikan saja berapa jumlah TKD segitu yang kita siapkan. Secara teknis pencairan ada di OPD masing-masing semoga sebelum lebaran bisa," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah