Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 23 April 2022 | 12:42 WIB
Hendra yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Hendra (39), warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Sungai Pinang diamankan pihak kepolisian lantaran nekad membakar rumah milik orang tuanyasendiri pada Kamis (22/4/2022). Peristiwa tersebut juga mendadak beredar di media sosial serta mendapatkan respon cepat dari petugas pemadam kebakaran (Damkar) bersama sejumlah relawan.

Usai mendapatkan informasi tersebut, Pemadam beserta jajaran relawan Kota Samarinda langsung mendatangi lokasi kejadian dengan menurunkan unit fire truck. Beruntungnya, api cepat dipadamkan oleh warga yang melihat kepulan asap dari rumah tersebut dengan menyiramkan air ke arah kobaran api.

Setelah ditelusuri, ternyata penyebab kebakaran sengaja dilakukan oleh anak dari pemilik rumah yakni, Hendra. Peristiwa tersebut kemudian langsung dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang guna ditindaklanjuti.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto mengungkapkan bahwa benar peristiwa tersebut terjadi karena ulah dari seorang pria bernama Hendra. Ia juga menyebutkan bahwa pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu sebelum melakukan pembakaran tiba-tiba marah kepada orangtuanya. Bahkan ia juga sempat menendang pintu kamar orangtua kandungnya itu.

Baca Juga: Lepas Jonatan Christie Cs, Ketum PBSI Berharap Indonesia Pertahankan Gelar Piala Thomas

Usai memarahi orangtuanya, ia juga mengancam bahwa dirinya akan membakar rumah. Takut dengan ancaman tersebut, orangtua bersama adik kandungnya pun memilih untuk keluar dan meninggalkan pelaku seorang diri.

Tak berselang, pelaku pun nekad membakar rumah dengan menggunakan tumpukan baju dan sepanduk yang sebelumnya telah dicelupkan ke dalam bahan bakar. Akibat kobaran api yang sempat membesar, kasur beserta dinding rumah pun habis dilahap api. Selain itu api juga sempat menjilat tangga di rumah tersebut.

"Jadi yang terbakar itu kasur, dinding rumah dan tangga," kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto saat dikonfirmasi awak media, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (23/4/2022).

Setelah melakukan aksi pembakaran tersebut, pelaku sempat berusaha bersembunyi di sekitar kawasan tersebut. Namun, upayanya gagal setelah aparat kepolisian dari Polsek Sungai Pinang melakukan penangkapan dan selanjutnya ia pun digelandang ke tahanan Sel Polsek Sungai Pinang.

Sesampainya di Polsek Sungai Pinang, Hendra kemudian dimintai keterangan atas perbuatannya serta diminta untuk melakukan tes urine. Dari hasil tes urine yang dilakukan, hasilnya ternyata positif.

Baca Juga: Marah kepada Anak Itu Wajar, tapi Jangan Marah-marah! Ini 5 Alasannya

"Kami sudah lakukan tes urine juga, dan hasilnya positif," ungkapnya.

AKP Noor Dhianto mengatakan bahwa ternyata Hendra sempat menjalani rehabilitasi di BNN, bahkan mendapatkan perawatan kesehatan oleh pihak kesehatan dari rumah sakit jiwa Samarinda.

Atas itu, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan pihak BNN dan pihak rumah sakit jiwa Samarinda, sekaligus berkomunikasi dengan pihak keluarga pelaku.

"Nanti selanjutnya kami akan koordinasi dengan pusat rehabilitasi BNN dan selanjutnya kita akan melakukan rekomendasi ke keluarga untuk melakukan pengobatan ke rumah sakit jiwa," tandasnya.

Load More