Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 25 April 2022 | 17:57 WIB
Polres Bontang menangkap 4 orang yang terlibat jaringan sabu, salah satunya IRT. [KlikKaltim.com]

Keempat tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bontang, mereka dijerat pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More