SuaraKaltim.id - Polres Bontang ungkap 9 kasus hukum pidana dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2022. Dari total pengungkapan kasus sebanyak 4 kasus merupakan tindak pidana kepemilikan sajam dan total tersangka 4 orang. Satu diantaranya digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyampaikan, 3 kasus diungkap tindak pidana perjudian. Dari hasil tangkapan tersebut polisi berhasil amankan 16 orang tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
"Karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kalau perjudian ditangkap di 3 wilayah, Bontang Kuala, Berbas Pantai, dan Kecamatan Muara Badak sepanjang operasi Pekat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya dikatakan pria berpangkat dua bunga ini Polres juga ungkap tindak pidana ringan seperti penjual minuman keras. Tercatat ada dua kasus yang didapat, pertama penangkapan di Jalan Cipto Mangunkusumo dengan barang bukti 6 jeriken minuman tuak tradisional.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya, Rabu 27 April 2022
Kemudian 2 hari setelahnya kembali diamankan tersangka penjual miras. Dengan barang bukti sebanyak 2 jerigen tuak di Kelurahan Berbas Tengah.
"Masing-masing tersangka dikenakan denda penangkapan pertama sebanyak Rp 500 ribu, dan kedua denda Rp 300 ribu," sambungnya.
Operasi pekat dalam kurung waktu 21 hari juga mendapat kasus balapan liar yang terjaring sepanjang bulan Ramadhan. Tercatat Satlantas Polres Bontang amankan 24 motor sebagai barang bukti dan akan dibebaskan usai Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Semuanya dikenakan tilang dengan jenis pelanggaran yang berbeda. Mulai dari tidak memiliki SIM, STNK, hingga motor modifikasi yabg tidak sesuai standar.
"Efek jeranya motor dikeluarkan pasca lebaran. Pengawasan orang tua juga sangat diperlukan. Karena mayoritas didapat masih anak dibawah umur," terangnya.
Baca Juga: Waduh, Banjir Kali Ini di Bontang Disebut yang Terparah Sejak 2019
Terakhir, Polres juga berhasil mengungkap kasus penyeludupan BBM bersubsidi dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini juga ditengah kelangkaan ada oknum yang memanfaatkan momentum kelangkaan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hitung-hitungan Indonesia Kena Sanksi FIFA dan Gagal ke Piala Dunia 2026 Buntut Kericuhan di Liga 2
-
FIFA Kembali Sanksi Sepak Bola Indonesia Buntut Rusuh Liga 2 dan Nusantara? Ini 3 Dampak Buruknya!
-
Apakah Operasi Keselamatan 2025 Menilang? Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksinya
-
AS Jatuhkan Sanksi ke ICC: Lindungi Israel dari Tuduhan Genosida?
-
Polemik iPhone 16, Kemenperin Akhirnya Sanksi Apple Buntut Tak Kunjung Bangun Pabrik di Indonesia
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
ASN Kutim Pesta dan Saweran di Kantor, Warganet: Abis Cair dari Proyek?
-
Basuki Hadimuljono Soal Klub Malam di Nusantara: Belum Tentu Negatif
-
Sinyal Positif! NTP Kaltim Awal Tahun Menguat, Apa Penyebabnya?