SuaraKaltim.id - Polres Bontang ungkap 9 kasus hukum pidana dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2022. Dari total pengungkapan kasus sebanyak 4 kasus merupakan tindak pidana kepemilikan sajam dan total tersangka 4 orang. Satu diantaranya digunakan untuk melakukan penganiayaan.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi menyampaikan, 3 kasus diungkap tindak pidana perjudian. Dari hasil tangkapan tersebut polisi berhasil amankan 16 orang tersangka yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.
"Karena dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kalau perjudian ditangkap di 3 wilayah, Bontang Kuala, Berbas Pantai, dan Kecamatan Muara Badak sepanjang operasi Pekat," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (26/4/2022).
Selanjutnya dikatakan pria berpangkat dua bunga ini Polres juga ungkap tindak pidana ringan seperti penjual minuman keras. Tercatat ada dua kasus yang didapat, pertama penangkapan di Jalan Cipto Mangunkusumo dengan barang bukti 6 jeriken minuman tuak tradisional.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bontang dan Sekitarnya, Rabu 27 April 2022
Kemudian 2 hari setelahnya kembali diamankan tersangka penjual miras. Dengan barang bukti sebanyak 2 jerigen tuak di Kelurahan Berbas Tengah.
"Masing-masing tersangka dikenakan denda penangkapan pertama sebanyak Rp 500 ribu, dan kedua denda Rp 300 ribu," sambungnya.
Operasi pekat dalam kurung waktu 21 hari juga mendapat kasus balapan liar yang terjaring sepanjang bulan Ramadhan. Tercatat Satlantas Polres Bontang amankan 24 motor sebagai barang bukti dan akan dibebaskan usai Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah.
Semuanya dikenakan tilang dengan jenis pelanggaran yang berbeda. Mulai dari tidak memiliki SIM, STNK, hingga motor modifikasi yabg tidak sesuai standar.
"Efek jeranya motor dikeluarkan pasca lebaran. Pengawasan orang tua juga sangat diperlukan. Karena mayoritas didapat masih anak dibawah umur," terangnya.
Baca Juga: Waduh, Banjir Kali Ini di Bontang Disebut yang Terparah Sejak 2019
Terakhir, Polres juga berhasil mengungkap kasus penyeludupan BBM bersubsidi dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini juga ditengah kelangkaan ada oknum yang memanfaatkan momentum kelangkaan untuk kepentingan pribadi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
7 Syarat Debt Collector Pinjol Boleh Tagih Utang ke Kantor Konsumen, Melanggar Bisa Dipenjara!
-
6 Kebiasaan Jelang Tidur yang Ampuh Jaga Kesehatan Otak, Wajib Coba Agar Hidup Berkualitas!
-
Seleksi Direksi BUMD Kaltim 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
-
Pemetaan Ormas Dipercepat, DPRD Kaltim: Demi Keamanan dan Investasi di IKN
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya