SuaraKaltim.id - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang menerima satu aduan dari pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Aduan itu diterima melalui pesan singkat dengan permasalahan individu pekerja dengan perusahaan.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Andi Kurnia, mengatakan akan menindaklanjuti aduan yang masih bersifat informasi tunggal melalui siaran singkat. Khusus bagi pekerja yang ingin melaporkan bisa menggunakan dua cara.
Pertama, menggunakan link aduan yang disediakan Kemnaker yakni https://poskothr.kemnaker.go.id. Cara kedua yakni mendatangi posko aduan di lantai dua gedung Disnaker Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru.
"Kalau aduan ada saya di kirimkan pesan singkat melewati telepon genggam, cuman harus ditelusuri terlebih dahulu kebenarannya," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/4/2022).
Penelusuran itu bertujuan untuk mengetahui kebenarannya. Tentu perlu identifikasi terlebih dahulu, apalagi laporannya bersifat individu.
Kemudian, pihak Disnaker Bontang akan melanjutkan laporan itu ke pengawas Pemprov Kaltim. Bahkan, setiap perusahaan sudah diwajibkan untuk membayarkan THR bagi karyawan 7 hari sebelum Idul Fitri.
Bahkan posko pengaduan juga akan dibuka hingga tujuh hari setelah lebaran. Semoga saja tahun ini tidak ada perusahaan yang nakal dan tidak memberikan kewajiban THR kepada pekerja.
"Kewenangan pengawasan ada di Provinsi, daerah hanya memfasilitasi dan mengkoordinir saja setiap aduan," sambungnya.
Diketahui saat ini sudah ada 4 perusahaan yang melaporkan pembayaran secara tuntas THR kepada peserta. Berdasarkan surat pemberitahuan yang disebar kepada 760 perusahaan wajib melaporkan penyelesaian pembayaran maksimal 14 hari setelah lebaran.
Baca Juga: Disnakertrans DIY Catat 31 Perusahaan Tak Bayar THR, Ada Sektor Jasa Antar Barang Hingga Percetakan
"Untuk yang sudah membayarkan tentu kita apresiasi. Bagi perusahaan yang belum melapor diminta untuk segera koordinasi," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur