SuaraKaltim.id - Kasus kepemilikan illegal mining yang menyerat anggota Polri bernama Briptu Hasbudi diKecamatan Sekatak, Tarakan, Kalimantan Utara pada Rabu (4/5/2022) lalu, dinilai oleh salah satu pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmu), Herdiansyah Hamzah sebagai terbukanya kotak pandora.
Pria yang kerap disapa Castro menuturkan kasus yang menjerat Briptu Hasbudi itu harus dipastikan berlanjut hingga ke meja hijau.
"Kalau nanti memang oknum Polisi itu maju sampai meja hijau, bisa saja itu menjadi kotak pandora. Dan itu akan membuka siapa saja para aparat penegak hukum yang ikut dalam bermain bisnis tersebut. Baik di daerah maupun di pusat," ungkap Castro saat dihubungi melalui sambungan seluler, Selasa (10/5/2022).
Ia menilai bahwa pidana yang menjerat Briptu Hasbudi kalau aparat penegak hukum adalah pihak yang rentan sebagai pemain tambang ilegal.
"Gejala seperti ini sudah bisa di tangkap sejak awal. Contoh diamnya aparat penegak hukum terkait maraknya tambang illegal," jelasnya.
"Itu membuktikan ada problem dalam upaya penegakan hukum ini. Seolah-olah aparat penegak hukum 'kalah' dari para pemain tambang," sambungnya.
Selain itu, ia juga membenarkan bahwa tak salah jika penglihatan masyarakat yang menuding bahwa aparat penegak hukum masuk angin melawan kejahatan ilegal minning.
"Jadi tidak salah kalau publik juga kerap menuding aparat penegak hukum 'masuk angin', sebab alih-alih menangani kejahatan tambang ilegal ini, malah justru cenderung dibiarkan," tandasnya.
Hingga saat ini tim dari Ditkrimsus Polda Kaltara terus menelusuri hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh Briptu Hasbudi.
Baca Juga: Keluhan Isran Noor Soal Tambang Ilegal Dinyinyiri Warganet: Bagi Hasil Banyak Maunya
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan khusus dari jajaran Ditkrimsus Polda Kaltara bersama Polres Tarakan dan Bulungan melakukan berhasil mengungkap tindak pidana illegal mining yang dimiliki oknum Polri berinisial Briptu Hasbudi.
Briptu Hasbudi dan rekannya bernama Muliadi yang juga sebagai koordinator konsesi penambangan diamankan pihak kepolisian di Bandara Juwata, Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin.
Akibat perbuatannya, Briptu Hasbudi pun kini ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya dan dijerat pasal berlapis.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan