SuaraKaltim.id - Kasus bisnis illegal mining yang dilakukan salah satu anggota oknum Polri, Briptu Hasbudi di Kalimantan Utara (Kaltara) hingga saat ini masih terus didalami pihak Ditreskrimum Polda Kaltara.
Dari bisnis seperti tambang emas ilegal, penyelundupan pakaian bekas asal Malaysia dan lainnya, diduga pula uang hasil kejahatan polisi berpangkat bintara itu mengalir ke sejumlah pejabat. Bahkan, keuntungan itu juga mengalir kepada seorang aparat berpangkat jendral.
Menjawab adanya dugaan tersebut, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Dirkrimsus AKBP Hendy F Kurniawan menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus bisnis illegal tersebut.
"Kalau memang disebutkan penerima uang itu juga Jenderal, kami harus lakukan langkah verifikasi terlebih dahulu. Tidak bisa langsung beramsusi seperti itu, karena harus melalui serangkaian proses, dan pemeriksaan rekening pun harus kita lakukan melalui beberapa tahapan, baru kita klarifikasi," ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (10/5/2022) malam.
Kendati belum menemui bukti itu, Hendy menegaskan pihaknya masih terus bekerja hingga saat ini. Dan jikalau nanti memang benar terbukti bahwa oknum pejabat tersebut menerima dan memberi kewenangan melalui jabatannya, maka kasus yang dilakukan oleh Briptu Hasbudi akan masuk ke ranah gratifikasi dan korupsi.
"Jika terbukti dan berkaitan tentang kewenangan seorang pejabat nanti bakal muncul pidana baru seperti korupsi dan gratifikasi," tegasnya.
"Kami percaya kejahatan pasti akan meninggalkan jejak. Aliran dana saat ini masih kita proses, perlu pendalaman dan akan kita lihat ke depan seperti apa prosesnya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, jajaran Ditkrimsus Polda Kaltara bersama Polres Tarakan dan Bulungan melakukan penangkapan terhadpa Briptu Hasbudi dan rekannya, Muliadi sebagai koordinator konsesi penambangan di Bandara Juwata, Tarakan, Rabu (4/5/2022) kemarin.
Dari sepak terjang Briptu Hasbudi, tim gabungan lantas mendapatkan sejumlah bukti kejahatan lainnya. Seperti penyelundupan pakaian bekas ilegal dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan bintara Polri itu kepada sejumlah pejabat setempat.
Baca Juga: Duh, Oknum Polri Terlibat Illegal Mining di Kecamatan Sekatak
Akibat perbuatannya, Briptu Hasbudi pun kini bersama 4 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
AYIMUN Samarinda Chapter 2025 Siapkan Generasi Muda Jadi Calon Pemimpin Global
-
Kaltim Jamin Stok Pangan Aman, Harga Terpantau Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
-
Persagi Siap Tugaskan Ahli Gizi untuk MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
-
Alat Kebencanaan Disiagakan untuk Hadapi Cuaca Ekstrem di Kaltim
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi